Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

SIAK dan Sidalih Terintegrasi Akhir 2017

Put/P-5
21/7/2017 06:51
SIAK dan Sidalih Terintegrasi Akhir 2017
(Komisioner KPU, Viryan Azis -- MI/Aries Munandar)

PENGINTEGRASIAN data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan bisa rampung pada akhir 2017.

“Kami dengan Dukcapil Kemendagri memang sudah ada MoU untuk penggunaan data di SIAK, tetapi perlu MoU lebih lanjut lagi agar integrasi sistemnya lebih terencana dan baik,” kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Menurut Viryan, pihak pemerintah sudah memberikan akses untuk mengakses SIAK. Namun, akses itu hanya untuk memverifikasi nomor induk kependudukan (NIK) agar KPU bisa mengetahui keaslian data pemilih.

Ia berharap pemanfaatan SIAK bisa lebih maksimal ketimbang hanya memverifikasi NIK. Harapannya ialah data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilkada 2018 menjadi lebih akurat.

“Kami ingin memanfaatkan secara maksimal data administrasi kependudukan yang ada di dalam SIAK. Perlu penandatanganan kerja sama agar pengintegrasian data bisa memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi, format data KPU dan Kemendagri masih berbeda,” cetus dia.

Terkait tercantumnya nama warga yang sudah meninggal atau sudah pindah di DPT, sambung Viryan, itu bisa terjadi karena keluarga tidak melapor sehingga Dukcapil dan KPU tidak mendapat pembaruan data.

“Kami sudah mengaktifkan Sidalih pada 11 Juli lalu. Masyarakat pun bisa memantau datanya di dalam Sidalih. Jika ada kesalahan data, masyarakat diharap proaktif melaporkan hal itu kepada KPU di tingkat kabupaten dan kota,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan KPU selama ini belum optimal manfaatkan SIAK. Akibatnya, data pemilih dalam Sidalih tidak bisa termutakhirkan secara otomatis.

Padahal, Kemendagri sudah memberi akses kepada KPU untuk bisa mengintegrasikan data kependudukan guna memperbarui data pemilih. “KPU juga sudah diberikan hak akses oleh Kemendagri untuk melakukan pemutakhiran dan mengecek data penduduk,” ujar Zudan. (Put/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik