Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen M Iriawan meminta pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menghadapi proses hukum terkait dengan kasus dugaan penyebaran percakapan pornografi yang tengah membelitnya. Rizieq telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
Menurut Iriawan, pemeriksaan terhadap Rizieq bisa saja berujung pada penghentian proses penyidikan. Bisa pula sebaliknya, proses hukum berlanjut ke pengadilan.
"Kan sudah saya sampaikan. Persamaan hak di mata hukum. Saya pikir beliau hadapi saja proses itu. Ini kan juga dalam proses pemeriksaan. Proses itu kan ada fasenya. Pertama, kita periksa, kirim ke kejaksaan. Kalau kejaksaan bilang tidak ada pidana, mungkin SP3, kalau ada ya P21," tutur Iriawan ketika ditemui di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta, kemarin (Kamis, 29/6).
Iriawan menambahkan, jika Rizieq menilai apa yang disangkakan kepadanya adalah fitnah, ia bisa membuktikannya di dalam persidangan. Rizieq hanya perlu mengikuti proses hukum.
"Kalau beliau bilang ini fitnah, ya, dibuktikan di persidangan. Bahwa yang disampaikan kepada publik enggak benar dan sebagainya. Silakan, buktikan di persidangan," ujarnya.
Ia pun meyakini Rizieq akan segera kembali ke Tanah Air untuk menghadapi kasus hukumnya. Sikap itu yang diharapkan dari seorang warga negara yang cinta pada Indonesia.
"Saya yakin beliau warga negara yang baik. Beliau cinta Tanah Air dan saya yakin beliau akan kembali untuk bisa menghadapi proses hukum yang dihadapi beliau," tandas Iriawan.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir membantah ada pembicaraan dengan Presiden Joko Widodo soal kasus per kasus yang menimpa para pengurus GNPF-MUI, termasuk kasus Rizieq.
Pertemuan dengan Presiden di Hari Raya Lebaran 25 Juni 2017 di Istana Merdeka itu hanya membicarakan hal umum.
"Untuk kasus ini kami bicara dengan teknis tidak dengan Presiden karena saya tegaskan pertemuan dengan Presiden bersifat makro. Selebihnya kami konsisten mengikuti proses hukum," ungkap Bachtiar dalam konferensi pers di Ar-Rahman Qur'anic Learning (AQL) Islamic Center Jakarta, Selasa (27/6).
GNPF-MUI menggerakkan massa untuk ikut dalam 'Aksi Bela Islam' pada 4 November 2016 yang lebih dikenal dengan aksi 411, pada 2 Desember 2012 atau 212, lalu aksi 313 pada 31 Maret 2017.
Aksi tersebut dilatarbelakangi tuntutan mereka terhadap tuduhan penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara.
Sejumlah kasus kemudian menimpa para pengurus GNPF-MUI, misalnya Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp dan foto berkonten pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Rizieq yang pernah berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 lalu pergi ke Yaman hingga saat ini belum mau memenuhi panggilan kepolisian terkait dengan kasus tersebut.
Bachtiar Nasir juga terseret dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Yayasan, Undang-Undang Perbankan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan penyimpangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Polri pun telah menetapkan Ketua Yayasan KUS Adnin Armas sebagai tersangka.(Ant/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved