Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Korupsi Pengadaan Alquran, Fahd A Rafiq Janji Bersuara

MI
23/6/2017 10:08
Korupsi Pengadaan Alquran, Fahd A Rafiq Janji Bersuara
(Tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd A Rafiq---ANTARA/Hafidz Mubarak)

PENYIDIK KPK telah merampungkan berkas pemeriksaan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium madrasah sanawiah (MTs) di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.

"Setelah ini, akan dilakukan penyusunan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz). KPK akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, kemarin (Kamis, 22/6).

Saat ditemui di Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, Fahd yang didampingi pengacaranya, Robi Anugrah Marpaung, enggan berkomentar banyak. Namun, ia membenarkan berkasnya perkaranya telah lengkap. "Iya, sudah P-21 (berkas perkara lengkap)," ujar Fahd.

Fahd El Fouz merupakan tersangka ketiga dalam kasus itu. Pada 30 Mei 2013, pengadilan tipikor memvonis anggota Komisi VIII DPR dari Golkar Zukarnaen Djabar dengan pidana penjara 15 tahun serta menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun untuk putranya, Dendy Prasetya.

Robi mengatakan BAP Fahd memuat keterangan yang sedikit berbeda dari persidangan terpidana Zulkarnaen. "Faktanya sama, tapi perannya berbeda," ungkap Robi.

Ia mengatakan Fahd siap buka-bukaan termasuk soal keterlibatan Priyo Budi Santoso sebagai Wakil Ketua DPR periode 2009-2014. (Deo/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik