Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
DUA terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E) bersyukur karena permohonan menjadi justice collaborator dikabulkan KPK. Mereka ikut membantu lembaga antirasywah membongkar kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Kedua terdakwa itu ialah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
"Alhamdulillah JC saya dan Pak Giharto disetujui KPK dan mudah-mudahan itu memberikan keringanan. Selama persidangan sudah kita sampaikan semua. Apa yang kami lakukan, apa yang kami ketahui, apa yang kami dengar," kata Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (Kamis, 22/6).
Jaksa Irene Putri saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu mengungkapkan status JC menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Atas permohonan tersebut, penuntut umum berpendapat terdakwa telah memenuhi persyaratan untuk menjadi justice collaborator. JPU akan tetap mempertimbangkan secara komprehensif tentang perbuatan para terdakwa," ujar dia di persidangan.
Status JC disematkan kepa-da Irman pada 9 Juni lalu. Sugiharto menjadi JC pada 12 Juni 2017. Pada persidangan 12 Juni lalu, Irman telah memberi banyak keterangan penting. Salah satunya perihal pemberian uang kepada politikus Golkar Ade Komarudin.
Uang itu diberikan melalui Sugiharto dan Ketua Pengada-an Barang/Jasa Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan karena diminta Ade untuk membiayai kegiatan sebesar Rp1 miliar. Keduanya juga mengungkapkan adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR.
Terdakwa I Irman dituntut 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$273.700 dan Rp2,248 miliar serta S$6.000 subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa II Sugiharto dituntut 5 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.
Peran Gamawan
Jaksa Riniyati menambahkan ada rangkaian yang membuktikan pengaruh mantan Mendagri Gamawan Fauzi yang berujung pada pemberian uang kepada sejumlah anggota DPR.
Hal itu terungkap melalui kesaksian mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang didukung dengan keterangan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Ada pula kesaksian adik Gamawan, Azmin Aulia.
Lebih jauh jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani. Miryam ialah mantan anggota DPR yang membagi-bagikan uang ke rekan-rekannya di Komisi II.
Jaksa menyatakan ada barang bukti berupa video pemeriksaan dan tulisan tangan berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke anggota DPR Komisi II. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved