Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan dua versi draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019 ke DPR untuk dibahas dalam rapat konsultasi. Satu versi draf mengacu pada RUU Pemilu yang saat ini masih dalam proses pembahasan oleh DPR dan pemerintah. Versi kedua masih mengacu Undang-Undang Pemilu yang saat ini masih berlaku, yakni UU No 8 Tahun 2012 dan UU No 42 Tahun 2008.
Menurut Komisioner KPU, Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik, Pramono Ubaid Tanthowi, KPU ingin menunjukkan kesiapan menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan skenario apa pun. Baik dengan UU yang baru maupun seandainya pemerintah dan DPR sepakat kembali ke UU yang lama.
"Jadi, pada dasarnya KPU tidak diam saja menunggu pengesahan RUU Pemilu dan terkesan hanya fokus pada persiapan Pilkada 2018," ujar Pramono dalam siaran pers yang dipublikasikan kemarin (Kamis, 22/6).
Selain menyusun dua versi draf PKPU Tahapan, KPU juga melakukan sejumlah persiapan lain. KPU telah membentuk dua gugus tugas, baik di tingkat komisioner maupun kesekjenan. Satu gugus tugas bertanggung jawab menangani Pilkada 2018 dan satu gugus tugas lain menangani Pemilu 2019.
KPU memperbaiki Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang nanti akan digunakan dalam proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.
"KPU telah beberapa kali melakukan sosialisasi Sipol ini kepada partai-partai politik sehingga kapan pun tahapan Pemilu 2019 dimulai, KPU dan partai-partai politik telah sama-sama siap melaksanakan tahapan verifikasi parpol, yang termasuk tahapan awal dalam pelaksanaan Pemilu 2019," papar Pramono.
KPU juga mulai melakukan serangkaian pemutakhiran daftar pemilih antara lain dengan kompilasi data pemilih paling terkini dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Ambang batas harus ada
Pengesahan RUU Pemilu terus molor dari target semula tahun lalu. Pada rapat kerja, Senin (19/6), Pansus RUU Pemilu bersepakat menempuh jalur musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan atas lima isu krusial. Rapat pengambilan keputusan tingkat I dijadwalkan 10 Juli 2017.
Isu ambang batas pencalonan presiden menjadi yang paling alot dibahas. Pemerintah didukung PDIP, Golkar, dan NasDem menghendaki ambang batas 20%-25% seperti yang berlaku saat ini demi menjaga kualitas pemilu. Fraksi-fraksi lain menginginkan ambang batas itu dihapus.
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai ambang batas presiden merupakan hal sepele yang bisa disepakati secara bersama. Ia setuju ambang batas itu harus ada. Namun, untuk memenuhi rasa keadilan, angkanya tidak perlu terlalu besar.
"Mekanisme presidential threshold itu kesepakatan saja dengan jiwa besar," kata Jimly di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto menyatakan, hingga saat ini, sikap Demokrat ialah presidential treshold harus dihapus.
Meski begitu, sikap tersebut tidak kaku. Pihaknya, kata Agus, akan bersikap realistis dengan perkembangan politik hingga tercapai kesepakatan semua fraksi. (Mtvn/Nur/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved