Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan pembahasan RUU, termasuk revisi undang-undang, selalu berjalan dinamis. Karena itu, segala kemungkinan bisa terjadi selama proses pembahasan. Misalnya, pasal yang direvisi bertambah atau berkurang serta penyelesaiannya bisa melewati batas waktu yang ditentukan.
“Namanya politik kan dinamis. UU kan enggak bisa dari rancangan awal terus ending-nya seperti itu juga. Dinamika pembahasan begitu kuat. Ya, begitulah politik,” terangnya saat dihubungi, pekan lalu.
Ia menambahkan, dalam pembahasan RUU, pihaknya harus menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder. Untuk itu, poin-poin pembahasan tidak harus sesuai rancangan awal yang telah disepakati. “Enggak harus sesuai rancangan awal. Di dalam konsep pembahasan, apa pun bisa terjadi, bisa saja yang disetujui DPR belum tentu disetujui pemerintah,” ujar politikus Golkar itu.
Seperti halnya pembahasan revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Di tengah pembahasan, muncul usulan untuk merevisi pasal 201 tentang pembentukan hak angket. “Itu usulan tambahan dari fraksi-fraksi. Kalau memang dirasa perlu, secara rasional kita sepakati,” kata Firman.
Revisi UU MD3, sambungnya, baru sampai pada tahap menyampaikan secara tertulis perubahan-perubahan yang diinginkan fraksi kepada pemerintah. Setelah itu, DPR akan mendengarkan sikap pemerintah terhadap usulan fraksi-fraksi itu. “Saya usulkan agar setiap fraksi menyampaikan secara tertulis sebagai sikap fraksi. Nanti dikirimkan kepada pemerintah, pemerintah setujui atau enggak.”
Perihal tugas legislasi juga mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi. Menurut Ahmad, kelemahan paling menonjol yang terlihat selama ini ialah pelaksanaan tugas legislasi yang cenderung tertutup. “Prosesnya kadang sangat tertutup sehingga menutup partisipasi publik.”
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai DPR mengamankan posisi mereka dengan berbagai revisi UU. Misalnya, dalam paket UU politik, seperti UU Parpol, UU Penyelenggara Pemilu, UU Pilpres, dan UU MD3, selalu direvisi menjelang pergantian periode DPR. Itu pula yang menyebabkan kinerja legislasi DPR periode 2014-2019 tergolong rendah.
Utamakan mufakat
Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengungkapkan setiap pembahasan RUU, terdapat unsur pemerintah, tidak hanya DPR. Pemerintah selalu mengedepankan musyawarah mufakat. Termasuk, memanfaatkan fasilitas lobi dengan DPR agar mencapai titik temu.
Bila terjadi kebuntuan, kata Widodo, secara konstitusional terdapat mekanisme pencabutan. Baik pemerintah maupun DPR bisa mencabut untuk tidak meneruskan pembahasan suatu RUU maupun revisi UU. Widodo menegaskan mekanisme tersebut dimungkinkan secara kostitusional.
Dalam praktiknya, pemerintah pernah menolak usulan RUU dari DPR. Salah satu contohnya saat tidak meneruskan pembahasan UU KPK meski belum memasuki tahap pembahasan tetapi sudah masuk ke dalam prolegnas.
“Umumnya hal tersebut terjadi karena adanya kepentingan kepentingan yang sudah tidak bisa diambil kesepakatan bersama,” imbuh Widodo. (Dro/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved