Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

BSSN Konsolidasikan Semua Lembaga Keamanan Siber

02/6/2017 09:40
BSSN Konsolidasikan Semua Lembaga Keamanan Siber
(ANTARA)

BADAN Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah resmi dibentuk setelah penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (1/6), memastikan Perpres BSSN diundangkan untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber.

"Perpresnya sudah, sudah diundangkan bahkan. Jadi Basinas ini dari mendeteksi, mencegah, sampai kalau terjadi ada kaitannya sama cyber security dia juga memperbaiki," kata dia.

Ia mengatakan Basinas atau BSSN telah dibahas sejak 2015 dan sejak perpres ditandatangani Presiden, akan ada masa transisi.

Menurut dia, sejak diundangkan pada 23 Mei 2017, perpres itu akan dibahas lebih lanjut secara teknis termasuk penggabungan kewenangan yang berada dalam ranah Kemenkominfo dengan Lembaga Sandi Negara.

Rudiantara juga membantah fungsi dan kewenangan BSSN akan tumpang tindih dengan lembaga lain termasuk Polri.

"Justru mengoordinasikan agar semua lebih baik," jelasnya.

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

Perpres tersebut ditetapkan Presiden pada 19 Mei 2017 dan disebutkan, BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan.

Bakal ada dua lembaga yang melebur untuk membentuk BSSN, yakni Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo.

Untuk itu, semua peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.

Pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. (Nov/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya