Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Advokat Wajib Gandeng Universitas

24/5/2017 08:45
Advokat Wajib Gandeng Universitas
(HUMAS MAHKAMAH KONSTITUSI)

ORGANISASI advokat harus bekerja sama dengan perguruan tinggi atau sekolah tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Perguruan tinggi yang dimaksud ialah yang memiliki program studi ilmu hukum ataupun sekolah tinggi hukum dengan kurikulum yang menekankan kualifikasi aspek keahlian atau keprofesian.

Demikian disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dimohonkan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat saat mengucapkan amar putusan perkara No 95/PUU-XIV/2016, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/5).

Pada pertimbangan hukumnya, mahkamah menegaskan keharusan tersebut didasarkan pada argumentasi bahwa standardisasi pendidikan, termasuk pendidikan profesi advokat, mesti terjaga kualitasnya. Itu sebagaimana dikehendaki UU Advokat dan sejalan dengan semangat Pasal 31 UUD 1945.

Melalui Putusan MK Nomor 103/PUU-XI/2013, mahkamah telah menegaskan yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat. Namun, tidak berarti mereka dapat menyelenggarakan PKPA dengan mengabaikan standar dan kaidah yang berlaku di dunia pendidikan.

Dalam pelaksanaan PKPA, MK menegaskan harus terdapat standar mutu dan target capaian tingkat keterampilan tertentu dalam kurikulum PKPA. Untuk itu, organisasi advokat wajib bekerja sama dengan fakultas hukum atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.

"Berbicara pendidikan, terminologi yang melekat dalam istilah PKPA tersebut, secara implisit mengisyaratkan PKPA harus memenuhi kualifikasi pedagogis yang lazimnya sebagaimana dituangkan dalam kurikulum," papar hakim konstitusi Manahan MP Sitompul ketika membacakan pertimbangan hukum. (RO/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik