Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Miryam S Haryani. KPK meyakini bukti yang menyokong penetapan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura itu sebagai tersangka tidak bisa dibantah.
"KPK sangat yakin akan kasus Miryam karena dia telah nyata berbohong bahwa dia ditekan penyidik-penyidik KPK. KPK juga mengucapkan terima kasih kepada hakim dan pengadilan yang objektif," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, kemarin. Syarif mengatakan, dengan penguatan putusan praperadilan itu, proses penyidikan akan dilanjutkan sebagaimana mestinya.
Pada sidang putusan gugatan penetapan tersangka yang diajukan Miryam di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal Asiadi Sembiring menyatakan menolak permohonan Miryam. Hakim menilai penetapan Miryam sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum.
"Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum," kata hakim Asiadi saat membacakan putusan praperadilan Miryam di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka karena memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-E atas terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan perkara KTP-E di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/3) tersebut, Miryam mengaku diancam saat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
"BAP (berita acara pemeriksaan) isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam ketika itu sambil menangis.
Dalam dakwaan Miryam disebut menerima US$23 ribu terkait dengan proyek KTP-E senilai Rp5,95 triliun.
Penyiram Novel
Dugaan keterlibatan Miryam dalam perkara korupsi KTP-E membuat polisi mencurigainya sebagai dalang penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Novel sebagai ketua satgas penyidikan kasus dugaan korupsi KTP-E pernah menginterogasi Miryam.
Itu terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.
"Metode deduktif motif, kita menangkap Miryam. Juga dengan tujuan, kita melihat dari sudut pandang kita dia memiliki potensi," terang Kapolri.
Menurut Tito, kecurigaan terhadap Miryam sudah didalami. Sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku juga diperiksa. Meski demikian, upaya-upaya tersebut belum menemukan titik terang hingga kini. "Namun, sejauh ini belum mendapat hasil positif. Tim masih mendalami," tambah Tito.
Di kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut penyidik telah memeriksa 52 saksi dalam kasus Novel. Meski begitu, penyidik masih kesulitan menemukan pelaku yang diduga ada dua orang itu karena minimnya bukti.
"Alat bukti yang mengarah ke pelaku belum cukup, seperti (saksi) yang melihat wajahnya, itu belum ada. Kan pelaku pakai helm tertutup," jelas Argo. (Put/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved