Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Chat dengan Rizieq Asli Firza Husein Tersangka

Nic/X-6
17/5/2017 05:55
Chat dengan Rizieq Asli Firza Husein Tersangka
(Firza Husein tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5). Dirinya diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi antara dirinya dan Rizieq Shihab. -- MI/Arya Manggala)

KETUA Yayasan Sahabat Cendana Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi. Meski mengelak, polisi menyatakan memiliki cukup bukti untuk menetapkan status Firza sebagai tersangka.

“Penyidik telah memeriksa dan dari hasil gelar perkara, malam ini pukul 22.00 dinyatakan peningkatan status saksi FH (Firza Husein) menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, tadi malam.

Argo mengatakan penetapan tersangka terhadap Firza didasarkan atas alat bukti yang mencukupi, yakni laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan saksi ahli. Sementara terkait status penahanan masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terhadap Firza selama 1 x 24 jam sejak ditetapkan tersangka.

Firza membantah terlibat dalam percakapan berkonten pornografi, sedangkan sejumlah saksi ahli menyatakan konten-konten yang terkait dengan Firza asli. Sebelumnya, Firza dan ‘Emma’ hadir sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Firza tidak mengeluarkan sepatah kata pun mengenai kasus yang menjeratnya.

Kepala Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menganggap kasus dugaan pornografi Rizieq-Firza itu fitnah terhadap Rizieq Shihab. Ia menilai ada upaya rekayasa dalam kasus ini. “Itu fitnah itu. Saya khawatir dikloning,” kata Sugito saat dikonfirmasi.

Selain itu, ia pun menolak keterangan saksi ahli yang memberatkan Firza dan Rizieq. “Itu kan ahli yang diajukan pihak kepolisian,” tuturnya. (Nic/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya