Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
JURU Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Polri segera menyampaikan informasi foto, identitas, atau hal lainnya yang relevan pada seluruh instansi kepolisian di seluruh Indonesia terkait dengan Miryam S Haryani yang telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).
"Kami juga mendapat informasi Polri akan segera menyampaikan informasi foto, identitas, atau hal lainnya yang relevan pada seluruh instansi kepolisian di seluruh Indonesia untuk mengetahui keberadaan Miryam S Haryani (MSH)," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/4).
Menurut Febri jika ada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka, KPK menyarankan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada kantor kepolisian terdekat dan juga bisa disampaikan ke Kantor KPK.
"Karena jika ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau menghambat proses penanganan perkara yang sedang dilakukan ini ada risiko hukum pidana yang diatur di sejumlah aturan hukum," ucap Febri.
Ia juga menyatakan bahwa status DPO terhadap Miryam tidak hanya dipahami pencarian seseorang yang berada di luar negeri tetapi juga bisa pencarian orang yang ada di dalam negeri atau pun di luar negeri.
"Pencegahan terhadap Miryam sudah dilakukan dalam kapasitas pada saat itu sebagai saksi dalam proses penyidikan dengan tersangka Andi Agustinus (AA). Jadi dalam kasus KTP-e kita sudah lakukan pencegahan terhadap Miryam pada saat itu. Kami tentu saja percaya dengan pihak imigrasi menjalankan tugasnya dengan maksimal," tuturnya.
Sebelumnya, Febri juga menyatakan bahwa Miryam masih berada di Indonesia.
"Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri sudah kami kirim untuk mencekal orang dengan identitas tersebut berpergian ke luar Indonesia. Kami lakukan proses pencarian dengan bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Miryam," katanya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved