Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berkerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, jika diperlukan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk meminta informasi terkait kasus tersebut.
"Sampai saat ini penyidik KPK masih terus bekerja. Namun, jika dibutuhkan kita koordinasi dengan lembaga lain, termasuk dengan Kejaksaan," ujar Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).
Tidak hanya dengan kejaksaan, Febri mengatakan, KPK juga terbuka untuk bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Misalnya untuk menaksir keuangan negara dalam kasus ini," ujarnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Kepala BPPN pada 2002-2004.
Sesuai Instruksi Presiden yang dikeluarkan Presiden Megawati pada 2002, BPPN diwajibkan menerbitkan SKL kepada obligor, penerima BLBI, yang sudah melunasi kewajibannya. Diberitakan, kucuran dana BLBI yang diterima Sjamsul sebagai pemegang saham BDNI sebesar Rp27,4 triliun.
Kucuran dana itu dibayar Sjamsul menggunakan aset-aset miliknya dan uang tunai sehingga menyisakan utang sebesar Rp4,8 triliun. Dari sisa utang tersebut, Sjamsul hanya membayarkan sebesar Rp1,1 triliun sehingga masih ada utang sebesar Rp3,7 triliun yang harus ditagih BPPN ke BDNI. Kendati begitu, Sjamsul tetap mendapat SKL dari BPPN.
"Nah, kita menemukan indikasi ternyata ada obligor BLBI yang belum melunasi kewajibannya atau masih memiliki kewajiban namun sudah diberikan SKL. Dari sini terlihat indikasi penyimpangan," tutur Febri.
Selain kepada BDNI, sejumlah pihak juga menerima SKL dari BPPN, yakni BCA dengan Salim Group sebagai obligor; Bank Umum Nasional (BUN), Mohamad 'Bob' Hasan sebagai obligor; Bank Surya, Sudwikatmo sebagai obligor, dan Bank RSI dengan Ibrahim Risjad sebagai obligor. Namun demikian, Febri mengatakan, penyidik fokus mendalami SKL kepada BDNI.
"Kita berharap penanganan kasus ini bisa mengurai satu per satu fakta-fakta yang terjadi dalam rentang 2002 sampai dengan 2004," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK sudah memanggil mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie untuk dimintai keterangan. KPK juga bakal memeriksa Artalyta Suryani, terpidana suap kepada mantam jaksa Urip Tri Gunawan, sebagai saksi.
"Nanti akan kita jadwalkan lagi pemeriksaannya," pungkas Febri. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved