Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, mengungkap keberadaan Miryam. Jika perlu, Aga selaku kuasa hukum Myriam, mengantarkan langsung tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) itu ke Gedung KPK untuk diperiksa.
"Jika pengacara mengetahui sebaiknya memberi tahu KPK. Miryam sudah DPO (daftar pencarian orang), perlu diingat siapa pun yang menyembunyikan atau pihak-pihak yang menghalangi proses penegakan hukum bisa mendapat konsekuensi hukum yang serius. Akan lebih baik kalau pengacara membantu menyerahkan yang bersangkutan ke KPK," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Mabes Polri untuk memasukkan Myriam dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. KPK juga telah bekerja sama dengan Interpol untuk mengantisipasi kemungkinan Myriam kabur ke luar negeri.
Menurut Febri, Myriam akan diperiksa KPK sebagai tersangka keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-e atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Jadi siapa pun yang mengetahui keberadaanya, kita minta untuk lapor ke polisi terdekat atau bisa langsung ke KPK," imbuhnya.
Aga mengatakan, kliennya tidak berniat kabur. Menurut dia, Miryam saat ini berada di Bandung untuk beristirahat. Aga mengatakan, Myriam tidak perlu datang ke KPK karena telah mengajukan proses praperadilan untuk kasus dugaan korupsi KTP-e yang menjeratnya.
"Kami mempertanyakan apa dasar status DPO karena perkara utama saja belum selesai. Klien kami sudah melakukan komunikasi kepada KPK tapi tetap diberi status DPO. Jangan ada tebang pilih, klien saya bukan kasus korupsi tapi hanya pemberian keterangan palsu, dan tidak memakan uang negara," ujar Aga.
Namun, pernyataan Aga itu ditepis Febri. Menurut dia, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka tetapi tidak membuat proses penyidikan terhenti.
"Penyidikan kasusnya tetap berlanjut," tegasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved