PERSIDANGAN atas kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivitis antitambang Desa Selok Awar-Awar, Salim Kancil dan Tosan, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Hal itu dilakukan agar masyarakat setempat bisa mengawasi jalannya persidangan secara terbuka. Selain itu, hal tersebut juga terkait dengan keselamatan keluarga korban dan saksi-saksi lain.
Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar saat menghadiri 100 hari mengenang kematian Salim Kancil di Lumajang, kemarin.
Hal senada disampaikan pengacara yang mendampingi kasus Salim Kancil dan Tosan, Ghufron. Menurutnya, desakan menggelar sidang di Lumajang disebabkan adanya keluhan dari para saksi yang mengkhawatirkan keselamatan jiwa mereka jika sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Logikanya memang benar karena jaraknya cukup jauh dan sangat memberatkan saksi-saksi yang sebagian besar bekerja sebagai petani," katanya.
"Jumlah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Salim Kancil cukup banyak, yakni 15 berkas, sehingga kemungkinan satu orang akan menjadi saksi untuk beberapa kasus dan hal tersebut membutuhkan konsentrasi yang prima," tuturnya.
Ia mengatakan, jika sidang digelar di PN Lumajang, itu akan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan saksi sehingga kasus Salim Kancil bisa divonis seadil-adilnya oleh majelis hakim.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo mengaku belum mendapat pemberitahuan terkait dengan lokasi persidangan kasus Salim Kancil.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait dengan pemindahan lokasi persidangan kasus tragedi Salim Kancil dari Pengadilan Negeri Lumajang dipindah ke Pengadilan Negeri Surabaya.(RO/Ant/P-4)