Kamis 05 Maret 2020, 08:10 WIB

Virus Hoaks

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Podium
Virus Hoaks

MI/Ebet
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group

 

ADA dua virus yang sedang ditanggulangi pemerintah. Pertama virus korona yang positif diidap dua pasien di Tanah Air. Kedua, virus yang tak kalah berbahanya, yakni hoaks korona.

Pemerintah dengan segenap daya dan upaya telah melakukan pencegahan penyebaran virus korona. Hasilnya, sejauh ini, cukup efektif. Namun, pemerintah tertatih-tatih mencegah hoaks korona karena kemajuan teknologi komunikasi yang pesat.

Teknologi komunikasi itu ibarat pisau. Di tangan dokter bedah, pisau mampu menyelamatkan nyawa manusia. Pisau di tangan tukang jagal justru mencabut nyawa. Hoaks korona ibarat pisau di tangan tukang jagal.

Informasi yang benar bisa menjadi rujukan untuk mengambil tindakan. Akan tetapi, hoaks korona justru membawa bencana karena salah mengambil tindakan yang didasari informasi yang salah pula.

Informasi salah bisa datang dari mana saja. Sebut saja kepala daerah yang menginformasikan bahwa daerahnya dalam keadaan genting korona. Akibatnya, ramai-ramai orang memborong masker. Padahal, kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, standar WHO ialah yang sakit saja yang pakai masker.

Hoaks korona memang membawa bencana dahsyat di tengah masyarakat yang belum mampu memilih dan memilah informasi di jagat digital. Hoaks bersemai subur di media sosial.

Presiden Joko Widodo sudah lama mengantisipasi hoaks di media sosial. Bahkan, pada 29 Desember 2016, Presiden menggelar rapat kabinet terbatas khusus mengantisipasi perkembangan media sosial.

Diantisipasi karena pengguna media sosial semakin banyak seiring dengan perkembangan internet yang kian pesat. Pada 2016, ada 132 juta pengguna internet yang aktif atau sekitar 52% dari jumlah penduduk. Adapun penetrasi pasar internet sebesar 65% pada 2019, naik 10% jika dibandingkan dengan di 2018 yang 55%. Pada 2018, ada 171 juta pengguna internet di Indonesia.

Berdasarkan riset Wearesosial Hootsuite yang dirilis Januari, pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi. Jumlah tersebut naik 20% dari survei sebelumnya. Adapun pengguna media sosial mobile (gadget) mencapai 130 juta atau sekitar 48% dari populasi.

Besarnya populasi dan pesatnya pertumbuhan internet serta pengguna telepon akan menjadi potensi ekonomi digital di tangan yang tepat. Sebaliknya, menjadi lahan subur hoaks di tangan tukang jagal informasi, apalagi pengguna media sosial aktif rata-rata menghabiskan waktu 3,5 jam per hari untuk konsumsi internet melalui gadget.

Jujur dikatakan bahwa penggunaan internet belum sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan yang produktif. Hoaks masih terus merebak bersamaan penyebaran virus korona saat ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika mendeteksi 147 hoaks terkait virus korona selama 40 hari sejak 23 Januari. Setidaknya terdapat 4 hoaks korona setiap hari.

Korona memang seksi menjadi hoaks sebab persoalan kesehatan menempati peringkat kedua jenis hoaks di bawah soal politik dan pemerintahan berdasarkan survei Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (2017).

Menurut survei itu, aplikasi obrolan daring seperti Line, Whatsapp, atau Telegram menjadi saluran penyebaran hoaks yang terbanyak (62,80%). Diikuti situs web (34,90%), televisi (8,70%), media cetak (5%), e-mail (3,10%), dan radio (1,20%), yang juga menjadi saluran penyebaran hoaks.

Mengapa hoaks kesehatan diminati? Mahesa Paranadipa, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, dalam media briefing di Jakarta, Sabtu (29/2), menjelaskan adanya kampanye antimedikalisasi yang diterapkan sejumlah kelompok. Selain itu, terkait strategi bisnis dari beberapa perusahaan untuk mendapatkan keuntungan semakin berlipat.

Hoaks terkait kesehatan itu sesungguhnya jauh lebih ganas ketimbang virus korona. Sekretaris Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan virus yang paling ganas itu justru virus hoaks. "Menyebarluas dengan cepat dan tidak ada obatnya," kata Yurianto seperti dikutip voaindonesia.com.

Saatnya penegak hukum turun tangan, jangan berpangku tangan. Penyebar hoaks bisa dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran atas pasal itu dijerat 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga

Antara

Komjak: Polemik Dakwaan Korporasi Kasus Jiwasraya Hanya Perbedaan Cara Pandang

👤Tri Subarkah 🕔Rabu 18 Agustus 2021, 21:37 WIB
Putusan sela belum masuk substansi pokok perkara. Putusan itu tidak berpengaruh pada substansi pembuktian pokok perkara,"...
MI/Koresponden

Kasus Bansos Bandung Barat, KPK Selisik Peran Hengky Kurniawan

👤Dhika Kusuma Winata 🕔Rabu 28 Juli 2021, 12:12 WIB
Wakil Bupati Bandung Barat yang menjadi Plt Bupati Hengky Kurniawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus...
 MI/Susanto

Mayoritas Kader Demokrat Dukung Pemecatan Marzuki Alie Cs

👤 Putra Ananda 🕔Minggu 28 Februari 2021, 17:19 WIB
Ketua DPP Partai Demokat Dede Yusuf menjelaskan bahwa pemecatan 7 kader tersebut merupakan langkah yang paling...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya