Pitri Yandri, Mahasiswa Doktoral Ilmu Ekonomi Perencanaan Pembangunan Wilayah & Perdesaan IPB, Peneliti PSDOD STIE Ahmad Dahlan Jakarta
16/7/2015 00:00
()
MUDIK sebagai suatu fenomena sosial, budaya, dan ekonomi memang tidak bisa disanggah. Hal itu mafhum. Pada momentum mudiklah modal sosial warga kembali menguat. Selain itu, meski sifatnya temporer, terjadi transfer sumber daya ekonomi dari kota ke desa. Indikasinya, pemudik umumnya membawa bekal uang dua kali lipat lebih besar. Uang tersebut akan dihabiskan bersama keluarga di desa. Oleh sebab itu, proses tersebut dinilai bisa memperkuat basis perekonomian perdesaan.
Pada titik itu, mudik kemudian dipandang sebagai suatu fenomena yang positif. Lantaran masif itulah pemerintah habis-habisan menata-kelola aktivitas mudik masyarakat. Hal tersebut terlihat dari, misalnya, pembukaan jaringan jalan baru dan penyediaan moda transportasi bermutu, termasuk yang gratis. Karenanya, mudik menjadi isu berita yang mengisi setiap meja redaksi koran di republik ini. Padahal, di balik mudik tergambar potret pembangunan ekonomi kita sesungguhnya.
Potret nyata mudik sesungguhnya menunjukkan ketimpangan pembangunan. Mudik bisa terjadi karena adanya konsentrasi aktivitas manusia di suatu wilayah tertentu.
Konsentrasi aktivitas tersebut bisa saja berbentuk konsentrasi sosial, budaya, dan ekonomi. Dalam konteks kita, konsentrasi itu tentu menunjuk pada wilayah perkotaan. Masyarakat melakukan mudik karena mereka bekerja di perkotaan. Dari pemahaman itu, mudik dengan demikian mengonfirmasi bahwa pembangunan kita masih bias perkotaan, sekaligus mengonfirmasi pembangunan ekonomi masih timpang, terutama antarwilayah.
Di Jakarta, misalnya, per 100 ribu penduduk, tersedia 79 bank dan 237 ATM. Bandingkan dengan Nusa Tenggara Timur, rata-rata hanya 17 bank dan 19 ATM per 100 ribu penduduk. Data BPS (2014) misalnya, menunjukkan Jawa hanya mencakup 6,8% wilayah Indonesia, tetapi dihuni 58% penduduk dan menyumbang sekitar 58,7% terhadap produk domestik bruto (PDB). Itu kontras dengan Maluku dan Papua, yang mencakup 26% wilayah republik tetapi hanya dihuni 2,4% penduduk dan menyumbang sekitar 2,6% PDB Indonesia.
Pada indikator yang lain, Gini ratio terus meningkat. Dari yang hanya 0,33 (2002) meningkat menjadi 0,41 (2014). Selain itu, dari 22,7 juta orang miskin, 63%-nya berada di perdesaan (BPS, 2015). Lebih tragis, terjadi fragmentasi tanah usaha tani yang signifikan. Hal itu diikuti pula oleh marginalisasi tanah usaha tani. Data BPS (2013), 56% aset berupa properti, tanah, dan perkebunan dikuasai hanya oleh 0,2% penduduk Indonesia. Selebihnya dikuasai industri kelas kakap.
Tampaknya, masalah pembangunan ekonomi yang kita hadapi berkutat pada hal yang itu-itu saja. Fauzi (2010) menjelaskan mengapa kita terus berhadapan dengan masalah ini.
Pertama, tercerainya sektor perdesaan dengan pembangunan perkotaan. Selain itu, terjadi disilusi terhadap hasil-hasil pembangunan yang mengabaikan peran perdesaan. Kedua, di saat bersamaan, lunturnya basis modal sosial di perdesaan. Dengan mata telanjang bisa kita melihat betapa nilai-nilai kebersamaan semakin luntur di perdesaan. Frekuensi insiden konflik horizontal merupakan salah satu buktinya.
Ketiga, lemahnya karakter perdesaan. Hal itu ditandai dengan semakin rendahnya produktivitas perdesaan sebagai lumbung pangan nasional. Keempat, adanya jebakan perkotaan (urban trap) dan bias perkotaan (urban bias). Hal itu terlihat dari hampir sebagian sumber daya ekonomi dipusatkan di perkotaan. Akhirnya kota tampil menjadi wilayah yang seksi dengan segala extravaganza-nya.
Penyediaan transportasi gratis pemudik oleh BUMN atau sejumlah perusahaan, misalnya, dari aspek sosial, cara itu bisa dipandang sebagai suatu kepedulian sosial. Akan tetapi, dari perspektif keterkaitan desa-kota (rural-urban linkages), cara tersebut justru melahirkan jebakan perkotaan. Betapa tidak. Penyediaan transportasi mudik gratis secara tidak langsung menjadi daya tarik bagi masyarakat perdesaan untuk migrasi ke Jakarta. Jadi sesungguhnya, cara itu berkontribusi terhadap arus migrasi dari desa ke Jakarta.
Dengan melihat fakta tersebut, fenomena disilusi perkotaan sebenarnya masih terjadi. Akibat bias perkotaan, aspek penting dalam tatanan kelembagaan perdesaan (modal sosial) kemudian tercabik-cabik. Modal sosial perdesaan yang tercabik-cabik itu dalam jangka panjang akan memperlemah tatanan sosial masyarakat per-desaan. Implikasinya tentu pada pembangunan ekonomi makro secara keseluruhan (Fauzi, 2010).
Migrasi desa-Jakarta Jadi, tidaklah keliru kalau dikatakan bahwa berada di perdesaan ialah sumber kesusahan. Makanya, pasca-Lebaran nanti jangan heran kalau ada satu 'Ujang' membawa tiga 'Ujang' lain, atau satu 'Ucok' membawa lima 'Ucok' ke Jakarta. Apalagi operasi yustisi kependudukan sejak 2013 dihapus di Jakarta.
Kebijakan itu membuat arus migrasi dari desa ke kota makin sulit dibendung. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, misalnya, pada Lebaran 2014 jumlah pemudik tercatat 3.616.744 jiwa, sedangkan saat arus balik mencapai 3.685.281 jiwa.
Sementara itu, jumlah pemudik dari Jakarta pada Lebaran 2015 diperkirakan mencapai 3.763.391 jiwa. Diprediksi, ketika arus balik jumlah mereka bakal bertambah menjadi 3% sehingga jumlah arus balik manusia ke Jakarta menjadi 3.833.985 jiwa atau bertambah 70.592 orang.
Oleh sebab itu, penanganan migrasi desa-kota tidak bisa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dengan kata lain, daerah punya peran signifikan atas migrasi penduduknya. Peran pemerintah daerah aksi eksodus menunjukkan pemerintah daerah gagal dalam menyediakan peluang-peluang ekonomi bagi penduduknya. Sejatinya dana alokasi umum (DAU) daerah bertujuan mengurangi migrasi dan ketimpangan desa-kota. Dengan DAU sebesar Rp341,22 triliun pada APBN 2014 (jumlah itu meningkat menjadi Rp352,98 triliun pada APBN 2015), pemerintah daerah harus mulai menunjukkan pembangunan yang signifikan. Namun, yang terjadi justru fenomena jebak-an moral (moral hazard) di pemerintahan daerah.
DAU dimanfaatkan sebagai pundi kantong pribadi. Tragisnya, lebih dari 40% pengeluaran pemerintah daerah digunakan untuk belanja pegawai. Studi Juanda dan Masrizal (2012) malah mengonfirmasi 78% daerah gagal dalam menyediakan peluang-peluang ekonomi bagi penduduknya.
Karena itu, jika cara-cara tersebut tidak diubah, yakinlah, bangsa ini tidak akan beranjak ke arah yang lebih baik. Apalagi kini pembangunan berbasis perdesaan tengah diterapkan dan dana desa telah sebagian digelontorkan.
Hal itu menjadi momentum bagi pemerintahan daerah untuk berbenah diri. Dari sini kita bisa menuai asa. Desa bertumbuh dan membangun, dan pertumbuhan kota selaras dengan pertumbuhan di desa. Hal itulah yang sesungguhnya diharapkan founding fathers bangsa ini.