Jumat 14 Januari 2022, 05:10 WIB

E-Governance Desa

Ach Faidy Suja’ie Mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya | Opini
E-Governance Desa

Dok. Istimewa

 

SEJAK diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan perdesaan mengalami pergerakan signifikan. Indeks Desa Membangun (IDM) yang mencakup aspek sosial, ekonomi, serta lingkungan, terus mengalami peningkatan. Pada 2015, jumlah desa sangat tertinggal mencapai 13.453 desa, kini pada 2021 hanya tersisa 5.649 desa. Sebaliknya, desa maju dan desa mandiri terus meningkat, dari 3.608 desa maju pada 2015, bertambah menjadi 15.321 desa pada 2021. Begitu pula dengan desa mandiri, meningkat drastis dari hanya 174 desa pada 2015, menjadi 3.269 desa pada 2021.

Dana desa diyakini sebagai energi utama percepatan pembangunan desa. Sebagai amanat UU Desa, pemerintah terus meningkatkan jumlah dana transfer APBN untuk desa ini, dari Rp20,67 triliun pada 2015 menjadi Rp72 triliun pada 2021. Selama tujuh tahun ini total dana desa tersalur ke desa telah mencapai Rp401 triliun. Kesiapan desa-desa mengelola dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, salah satunya ditunjukkan dengan serapan rata-rata mencapai 99% per tahun.

Desa-desa juga terbukti mampu mengelola, memanfaatkan, dan mempertanggungjawabkan pemanfataan dana desa, yang ditunjukkan dengan output dan outcome selama tujuh tahun dana desa disalurkan. Namun, banyak hasil riset ilmiah menunjukkan dana desa belum secara efektif mencapai tujuan UU Desa, salah satunya memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional. Sebut saja di antaranya bahwa dana desa tidak berpengaruh langsung pada penurunan kemiskinan (Haryanto, 2017; Wahyuddin, et al., 2020; Harun, et al., 2020).

Selain itu, dana desa tidak memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan pembangunan daerah dan desa (Jamaluddin, et al., 2018). Terjadinya perbedaan hasil penelitian itu karena adanya perbedaan variabel antarkabupaten/kota (Pasaribu, 2018), serta perbedaan pengelolaan antarkabupaten/kota (Fitri, et al., 2021). Karena itulah, mau tidak mau, diperlukan perbaikan tata kelola pemerintahan desa, serta tata kelola pemanfaatan dana desa.

Pasal 7 (3) UU Desa menyebutkan penataan desa bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa. Di sinilah urgensi pemerintah desa untuk menjalankan prinsip good governance agar tercipta tata kelola desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan neptotisme.

 

Menyajikan data berkualitas

Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan good governance di desa ialah ketersediaan basis data tentang desa yang valid, komprehensif, akuntabel, serta mudah diakses. Era kepemimpinan Abdul Halim Iskandar sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, meletakkan fondasi untuk sebuah bangunan besar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berbasiskan pada data. Dengan menyusun upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, yang disebut SDGs Desa sebagai arah pembangunan desa. Selanjutnya, mengatur langkah pencapaiannya melalui Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Permendesa PDTT 21/2020 ini mensyaratkan perencanaan pembangunan desa didasarkan pada data desa bukan kemauan elite desa. Data desa berbasis SDGs Desa dihimpun dalam aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) yang disediakan Kementerian Desa, PDTT, dikumpulkan oleh relawan desa, dari warga desa, keluarga desa, rukun tetangga desa, serta hasil pembangunan dan kondisi desa.

Aksi pendataan desa berbasis SDGs Desa ini telah dimulai sejak awal 2021. Hingga akhir 2021 sebanyak 1.622.046 relawan pendataan desa telah berhasil mengumpulkan data 100.106.853 warga, 33.265.017 keluarga, 515.165 rukun tetangga, dan 46.555 desa. Aksi pendataan ini terus berproses menuntaskan pendataan di 74.961 desa seluruh Indonesia, dan dilakukan pemutakhiran secara real time. Inilah data superbesar yang yang lengkap, akurat, dan berkelanjutan.

Lengkap, karena data ini mencakup seluruh warga desa by name by address, rumah tangga, rukun tetangga, serta kondisi desa. Akurat, karena pengumpulan data dijalankan dengan metode sensus oleh relawan yang juga desa setempat, diverifikasi, dan disahkan dalam musyawarah desa (musdes). Berkelanjutan, karena aksi pemutakhiran dilakukan setiap waktu oleh relawan desa. Inilah satu strategi membangun tata kelola pemerintahan digital seperti dikatakan Rodrigo Sandaval, dkk, dalam Building Digital Government Strategies (2017), bahwa informasi dan ketersediaan data dalam pemerintahan, -terutama data berbasis aplikasi digital- harus selalu dievaluasi dan memberi prioritas kepada sektor yang harus didahulukan sehingga sesuai dengan fungsi dan kebutuhan yang dimaksudkan. Tahap ini telah nyata di desa, salah satu contohnya ialah data keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) desa telah terpublikasikan dalam sistem informasi desa.

 

Digitalisasi ekonomi perdesaan

Ketika data desa berbasis SDGs Desa telah lengkap, akurat, dan berkelanjutan, langkah berikutnya ialah memperbaiki tata kelola potensi ekonomi desa agar menghasilkan nilai tambah. Caranya, mengubah paradigma masyarakat dari sekadar konsumtif menjadi produktif. Seperti dikatakan Nick Gallent (2019) bahwa ekonomi masyarakat desa sering dianggap lamban sehingga membutuhkan moderanisasi. Dulu, masyarakat Eropa memulai modernisasi produksi di awal abad ke-20 menyebabkan berkurangnya tenaga kerja di perdesaan. Akan tetapi, ketika memasuki paruh abad ke-20, mereka mulai menginjeksikan teknologi informasi ke perdesaan sehingga perekonomian di desa kembali meningkat.

Di sinilah urgensi pembangunan sentra informasi terpadu mengenai potensi perekonomian desa menggunakan aplikasi digital. Digitalisasi perekonomian desa dapat dimulai dari sektor pariwisata. Di Indonesia, pertumbuhan ekonomi salah satunya ditopang oleh sektor pariwisata. Dalam konteks desa, misalnya, sektor pariwisata yang menggeliat ialah desa wisata. Sebagai contoh di Badung, Bali, sebuah desa adat bernama Desa Kutuh, pun dengan Desa Sekapuk, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang berhasil membangun destinasi wisata di desanya dengan omzet miliaran rupiah pertahun. Demi mendorong hal tersebut, pemerintah terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, misalnya, kerja sama Kemendes PDTT dengan marketplace seperti Tokopedia dan perguruan tinggi untuk meningkatkan digitalisasi perekonomian di perdesaan. Bahkan, Kemendes PDTT mulai membangun aplikasi khusus promosi desa wisata, serta lapak jual beli bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des).

Kebijakan ini harus disambut baik warga desa dengan cara pertama, globalizing produk unggulan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des). UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja menetapkan BUM-Des sebagai badan hukum. Oleh karena itu, desa dengan leluasa bisa mengelola sumber daya alam dan bekerja sama dengan swasta. Kedua, penyelarasan sistem informasi dari desa, daerah, hingga pusat. Teknologi informasi sebagai instrumen yang mendukung tujuan utama desa, mulai tata kelola desa, dan kompetensi SDM desa sehingga sesuai dengan visi pemerintah yang tertuang dalam Inpres No 3 Tahun 2003, yaitu menuju good government. Ketiga, penguatan stakeholders desa mulai perangkat desa hingga pendamping desa sehingga mereka berperan aktif dalam meningkatkan kapasitas warga desa.

 

Tata kelola yang baik

Akhirnya, apa yang disebut sebagai pemerintahan desa yang baik (good village governance) ialah efektivitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, perekonomian, dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, desa dapat melakukan pertama, transparansi dengan membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang pemerintahan desa, tugas kepala desa, dan tata kelola desa. Kedua, partisipasi masyarakat dalam suatu lembaga yang dibentuk oleh desa untuk percepatan pembangunan desa.

Ketiga, supremasi hukum dengan mengutamakan landasan setiap regulasi baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan desa demi keadilan masyarakat. Keempat, tegaknya demokrasi, masyarakat turut terlibat dalam perumusan strategis desa melalui mekanisme demokrasi. Kelima, kolaborasi para pihak dalam proses digitalisasi desa, yakni pemerintah desa, masyarakat, hingga kalangan swasta saling bekerja sama dalam mengoptimalkan sumber daya desa dalam satu sistem informasi digital terpadu.

 

Baca Juga

Dok Pribadi

Polusi Udara, Kesehatan dan Ketersediaan Layanan Publik

👤Prof. dr. Muchtaruddin Mansyur, MS, PKK, PGDRM, SpOk, PhD. Professor Bidang Kedokteran Okupasi, Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas, Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia. 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 07:05 WIB
PM juga menyebabkan kontaminasi lingkungan dengan menempel di permukaan, termasuk badan air, tanah, dan...
Dok. Pribadi

Al-Ma’un Hijau: Ijtihad Menuju Manusia Ekologis

👤Ridho Al-Hamdi Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah; Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 05:00 WIB
TULISAN ini lahir atas dua kegelisahan pribadi penulis. Kegelisahan pertama ialah fenomena mutakhir tentang perusakan alam dan lingkungan...
Dok pribadi

Strategi Hijau untuk Industri Berkelanjutan, Peluang dan Tantangan

👤Elkana Timotius, Dosen Prodi Teknik Industri Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) dan Direktur PT Rodalink Indo Tama 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 23:00 WIB
LAPORAN Kementerian Perindustrian Republik Indonesia pada September 2023 semakin memperkuat optimisme para pelaku industri manufaktur di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya