Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SENIN, 27 September 2021, penulis diundang menjadi salah satu pembicara pada seminar nasional dalam Rapat Kerja Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Rakernas BEM SI) ke-14 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Topik yang diminta kepada saya ialah isu amendemen UUD 1945. Saya juga sudah pernah diminta untuk berbicara tentang topik serupa pada forum-forum diskusi lainnya.
Menariknya, kali ini yang meminta saya ialah BEM SI, salah satu kekuatan kritis yang tersisa dari masyarakat sipil yang harus dijaga independensinya. Selain saya, ada pembicara lain dengan topik yang berbeda, yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prof Dr Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan RI).
Para pencuri
Sebagai ilustrasi awal, kita semua tahu jika seseorang akan melakukan kejahatan, mereka akan mencari waktu yang tepat saat sepi dan dalam suasana kegelapan. Hal itu dilakukan agar rencana mereka lancar dan tidak diketahui orang lain. Biasanya, tindakan seperti itu dilakukan di tengah malam saat orang terlelap istirahat sehingga tidak ada yang peduli. Sejak covid-19 menjadi pandemi global, saat itu dunia berada dalam mimpi buruk di tengah kegelapan. Di sinilah ‘para pencuri’ melakukan aksinya.
Dalam salah satu video singkat Nasdaily disebutkan bahwa Perdana Menteri Hongaria, Viktor Orban, memberikan kekuasaan darurat kepada dirinya di tengah mimpi buruk covid-19. Ini artinya, dia bisa melakukan apa pun yang diinginkannya dan tidak ada yang bisa menghentikannya. Dia bisa mempertahankan kekuasaannya selama yang diinginkannya. Ini artinya, Hongaria menjadi negara diktator pertama di Uni Eropa yang membunuh demokrasinya di tengah mimpi buruk covid-19. Lalu, tak ada satu orang pun peduli.
Di Hong Kong, Tiongkok mengesahkan hukum yang memberikan kekuasaan padanya untuk dapat mengontrol kota di saat Hong Kong pernah mencoba melakukan referendum untuk merdeka dari Tiongkok. Hal ini dilakukan di tengah pandemi di saat tak ada seorang pun yang bisa memprotesnya dengan aman.
Di Azerbaijan, pemerintah yang berkuasa memenjarakan kelompok oposisi dengan alasan covid-19. Di Yordania, koran dilarang karena kertas dianggap dapat menyebarkan virus. Padahal, tidak ada bukti bahwa koran menyebarkan virus. Satu-satunya yang disebarkan koran ialah informasi. Pelarangan penyebaran koran ini juga terjadi di Yaman, Oman, Iran, dan Maroko.
Kini ada lebih dari 84 negara di dunia memiliki hukum darurat untuk melawan covid-19. Di banyak negara, hukum-hukum tersebut memang baik. Namun, di sejumlah negara, rezim yang berkuasa justru memanfaatkan situasi covid-19 ini untuk mendapatkan kekuasaan yang lebih besar. Hingga kini, tidak ada satu orang pun yang peduli.
Di Amerika Latin, tepatnya di Brasil, menteri Lingkungannya tertangkap kamera mengatakan, “Karena sekarang media hanya membicarakan tentang covid-19, kita harus menggunakan momen ketenangan ini untuk mengubah semua peraturan”. Singkatnya, jika Anda seorang diktator, inilah saat yang tepat untuk merebut kekuasaan.
Pada 2018, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menulis buku berjudul How Democracies Die yang menjelaskan tentang bagaimana pemimpin yang terpilih dapat menghancurkan demokrasi secara perlahan-lahan untuk meraih kekuasaan yang lebih besar lagi. Jika penulis boleh menjawab pertanyaan Levitsky dan Ziblatt, saat inilah (mimpi buruk covid-19), waktu yang tepat untuk menghancurkan demokrasi negara-negara dunia ketiga, yang telah dibangun sejak 1974. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Sejak covid-19 terjadi, ‘mencuri dalam kegelapan’ telah terjadi di Indonesia. Hal ini antara lain terjadi ketika sebagian elite politik berambisi untuk mengesahkan Undang-Undang omnibus law Cipta Kerja yang penuh kerancuan logika, baik secara substansi maupun prosedur administrasinya. Belum lagi, tindakan-tindakan pencurian riil lainnya, seperti kasus korupsi dana bansos covid-19 yang dilakukan Mensos Juliari Peter Batubara.
Kini, elite politik berupaya mengembuskan gagasan untuk melakukan amendemen UUD 1945. Gagasan ini muncul dari MPR RI yang mengusulkan amendemen terbatas terhadap konstitusi dengan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sejumlah pakar tata negara pun menganggap PPHN tidak begitu penting untuk konstitusi. Menurut mereka, jikalau PPHN dimasukkan, itu sama saja ingin membatalkan kesepakatan diri kita yang sudah dibangun sejak reformasi 1998, untuk memperkuat sistem presidensial dan tidak lagi menempatkan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.
Rakyat tumbal politik
Dalam diskusi publik yang diadakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah pada 13 September 2021, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan dirinya memberikan jaminan terhadap amendemen UUD secara terbatas dan tidak akan terjadi pada aspek yang lain. Adakah di Republik ini yang bisa memberikan jaminan tentang hal apa pun? Tidak ada satu pun yang bisa memberikan jaminan.
Amendemen UUD 1945 seperti membuka kontak pandora yang dapat menyebabkan terbukanya pintu masuk terhadap berbagai kepentingan yang lain. Sebut saja di antaranya keinginan adanya calon presiden perseorangan dan jabatan presiden tiga periode. Tentu kepentingan lain di pasal-pasal tertentu juga akan bermunculan. Termasuk tentang isu asas negara yang pernah muncul dalam perdebatan Majelis Konstituante era 1955-1959 dan dalam proses amendemen UUD era 1999-2002.
Jika situasi demikian terjadi, tidak menutup kemungkinan terjadi chaos atau kekacauan, baik di kalangan elite politik maupun masyarakat bawah. Situasi nasional menjadi semakin memburuk di tengah mimpi buruk covid-19. Yang dirugikan lagi-lagi rakyat. Mereka yang tidak tahu apa-apa menjadi tumbal politik atas kegaduhan elite yang mencuri dalam kegelapan tersebut.
Karena itu, sudahilah ambisi dan perdebatan tentang amendemen UUD 1945. Publik hanya butuh aksi nyata para elite politik, baik yang ada di pusat maupun daerah untuk membuat kebijakan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan kepada masyarakat luas.
Mimpi buruk covid-19 benar-benar memberikan dampak luar biasa, terutama terhadap mereka yang ada di sektor nonformal, seperti pedagang UMKM, pekerja, buruh, dan pekerja swasta lainnya. Jangan sampai mimpi buruk covid-19 ini semakin melanggengkan elite politik untuk merebut kekuasaan lebih besar lagi.
Jangan sampai ‘mencuri dalam kegelapan’ ini terjadi di Indonesia. BEM SI beserta elemen akademisi dan masyarakat sipil lainnya jangan sampai tidak peduli terhadap hal ini, sebelum demokrasi di Republik ini dibajak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved