Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MESKI Pemilu 2024 masih tiga tahun lagi, sejumlah partai politik (parpol) baru mulai bermunculan ke publik. Di antaranya, ada Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Ummat, Partai Masyumi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Usaha Kecil Menengah (PUKM), Partai Indonesia Terang (PIT), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Nusantara, dan Partai Indonesia Damai (PID). Sejumlah partai baru lainnya akan segera menyusul.
Tentu partai-partai baru tersebut harus melewati sejumlah tahapan untuk dapat menjadi peserta pemilu. Tahapan itu seperti pendaftaran diri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) untuk memperoleh legalitas kelembagaan dan pendaftaran ke KPU, kemudian dilakukan verifikasi faktual sehingga layak menjadi peserta pemilu. Tentu syarat-syarat ini bukanlah hal mudah. Kalaupun mereka lolos verifikasi faktual KPU, partai-partai baru tersebut harus bekerja keras dan cerdas agar lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 4%.
Partai baru, proporsional terbuka, dan PT
Pascaruntuhnya Orde Baru pada 1998, dinamika politik nasional Indonesia mengalami perubahan yang signifikan, termasuk di dalamnya bermunculan parpol baru dan perubahan sistem kepemiluan. Indonesia telah menerapkan dua model sistem pemilu di era Reformasi. Pada Pemilu 1999 dan 2004, sistem pemilu Indonesia merupakan sistem proporsional tertutup (closed-list proportional representation/CLPR) yang mana strategi politik terpusat pada kekuatan parpol.
Sejak Pemilu 2009 hingga 2019, Indonesia menganut sistem pemilu proporsional terbuka (open-list proportional representation/OLPR) yang mana perjuangan politik sudah terdistribusikan bukan hanya ke parpol, melainkan juga peran serta para calon anggota legislatif (caleg). Sejak 2009 pula, sistem pemilu Indonesia menerapkan pemberlakukan PT yang dari waktu ke waktu mengalami kenaikan. PT pada Pemilu 2009 sebesar 2,5%, lalu meningkat ke 3,5% pada Pemilu 2014 dan naik lagi ke 4% di Pemilu 2019. Jika Undang-Undang Pemilu 2017 tidak ada revisi, PT tetap berada di angka 4%. Tentu ini hanya berlaku pada pemilu legislatif nasional saja.
Partai politik baru di setiap pemilu selalu bermunculan silih berganti, datang dan pergi. Itu semua akibat pemberlakuan PT. Jika kita melihat perjalanan pemilu, terutama sejak 2009, hanya sedikit sekali parpol baru yang berhasil lolos ke parlemen. Pemilu 2009 hanya meloloskan Gerindra dan Hanura untuk melenggang ke parlemen. Pemilu 2014 bahkan hanya meloloskan satu partai saja, yaitu NasDem. Pada Pemilu 2019, tidak ada satu pun partai baru yang lolos ke parlemen. Itu pun ditambah lagi dengan terpentalnya Hanura dari parlemen akibat tidak lolos PT. Hanya tersisa Gerinda dan NasDem sebagai partai baru yang lahir di era sistem OLPR.
Inilah era pemilu liberal yang mana pertarungan politik ditentukan kuantitas, bukan kualitas. Kekuatan partai dikendalikan pasar bebas, bukan lagi ideologi dan jati diri. Kehebatan partai ditentukan cukong dan pesona karisma tokoh tertentu, bukan lagi mekanisme organisasi kepartaian yang berlaku. Kemenangan caleg pun lebih disebabkan kekuatan isi tas, bukan kualitas.
Kekalahan partai baru
Berkaca pada partisipasi partai baru di Pemilu 2019, setidaknya kita bisa melihat sepak terjang tiga partai baru yang memiliki potensi, tetapi tetap tidak lolos ke parlemen, yaitu Perindo, Berkarya, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perindo memiliki kekuatan media yang luar biasa, Berkarya didirikan anak mantan presiden dengan kekuatan jaringan serta modalnya, dan PSI juga memiliki jaringan kaum muda yang luar biasa masif. Namun, apalah daya, ketiga partai ini tetap tidak tembus PT. Caleg lolos yang seharusnya bisa duduk di parlemen terpaksa meratapi nasibnya akibat partainya yang tidak lolos PT 4%.
Dengan sistem OLPR dan pemberlakukan PT tinggi, dapat terlihat bahwa kekuatan parpol tidak hanya tergantung pada kekuatan media atau tokoh tertentu atau jaringan kader-anggota saja. Kekuatan partai merupakan kombinasi dari beragam kekuatan tersebut. Karena itu, partai membutuhkan energi yang luar biasa untuk bisa lolos ke parlemen.
Keharusan padat modal
Meminjam teori pemasaran campuran (marketing-mix) yang dikembangkan McCharty (1960), Niffeneger (1989), dan Firmanzah (2012) agar parpol dapat lolos PT dan bisa melenggang ke parlemen, dibutuhkan strategi padat modal yang terdiri atas 4P (product, price, place, promotion). Teori ini disebut campuran karena antarvariabel tidak berdiri sendiri, alias saling terkait dan dilakukan secara bersamaan dalam waktu yang juga bersamaan. Artinya, produk bisa berperan sebagai harga. Begitu juga harga, bisa berperan secara bersamaan sebagai bagian dari produk dan promosi.
Produk lebih menekankan pada kekuatan platform partai yang bisa dijual ke publik dan kekuatan elektabilitas profil caleg yang diusung. Harga lebih menekankan pada kekuatan finansial dan ongkos psikologis (waktu dan tenaga) yang dimiliki partai dan para caleg. Selain itu, membangun citra kedekatan partai pada tokoh tertentu sebagai strategi coattail effect (efek ekor jas) atau mencari keuntungan dari tokoh tersebut pada suara partai.
Sementara itu, place atau penempatan/distribusi lebih menitikberatkan pada cara partai dan caleg dalam melakukan kampanye, termasuk kreativitas dalam mendekati basis pemilih sehingga dapat meningkatkan suara partai. Karena itu, distribusi elite partai baik untuk mendekati tokoh-tokoh lokal maupun nasional perlu dilakukan agar menambah peningkatan citra partai yang dekat dengan komunitas tertentu. Pada bagian promosi, partai dan caleg dituntut harus memanfaatkan, terutama media massa dan media sosial, serta tetap mengoptimalkan alat peraga kampanye (APK) seperti poster dan baliho.
Dari kombinasi empat hal tersebut, sejumlah hal harus menjadi perhatian parpol baru yang akan bertarung pada Pemilu serentak 2024. Pertama, kekuatan partai tidak hanya terletak pada kekuatan tokoh tertentu, tetapi juga kontribusi dan peran para caleg sebagai vote getter (pengepul suara) di basis pemilih. Carilah caleg yang setidaknya memiliki potensi elektabilitas tinggi. Strategi NasDem menggaet caleg artis/selebritas bisa menjadi salah satu contoh. Kedua, jangan hanya mengandalkan serangan udara (iklan di media dan APK), tetapi juga mencari caleg dan tim yang mau bekerja hingga blusukan ke bawah.
Ketiga, jangan ada konflik internal yang berkepanjangan. Ini menjadi citra buruk ke publik. Konflik memang penting untuk dinamisasi organisasi, tetapi konflik seperti yang terjadi di Hanura yang menyebabkan tidak lolos PT harus dihindari. Sudah partai kecil, berkonflik pula, sempurnalah untuk tidak lolos PT. Konflik internal PPP pun nyaris hampir tidak meloloskan partai tersebut dan menempatkan di urutan buncit di parlemen. Padahal, PPP pernah menjadi tiga partai besar pada Pemilu 1999. Begitu juga dengan nasib Partai Demokrat yang yang pernah menjadi bintang pada Pemilu 2009, tetapi suaranya merosot di dua pemilu terakhir. Hampir saja tragis.
Karena itu, hanya mengandalkan kekuatan platform partai saja atau ketokohan tertentu belumlah cukup. Pemilihan caleg dan gerakan gerilya caleg untuk benar-benar bekerja menjadi vote getter harus terus dilakukan. Dampak dari ini semua, kekuatan ideologi partai cenderung tak lagi menjadi agenda utama partai. Itu karena pemilih terkadang memilih caleg didasarkan pada alasan kedekatan personal atau pertimbangan pragmatis, semisal uang atau bentuk fisik lain. Namun, kekuatan ideologis partai tetap masih tersisa meski dari waktu ke waktu terus tergerus pragmatisme elite maupun masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved