Selasa 19 April 2016, 01:00 WIB

Revitalisasi Peran Akuntan Publik

Michell Suharli | Opini
Revitalisasi Peran Akuntan Publik

http://iapi.or.id

 

AKUNTAN publik (AP) ialah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

AP ialah satu-satunya profesi yang dilindungi peraturan setingkat undang-undang untuk melakukan jasa asurans, yakni jasa yang meningkatkan kualitas informasi keuangan bagi para pengambil keputusan.

AP diperbolehkan untuk memberikan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

AP dikenal sebagai ahli akuntansi dengan istilah akuntan independen atau auditor eksternal.

AP memberikan jasa melalui kantor akuntan publik (KAP), baik berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, atau firma.

Seluruh AP harus menjadi anggota asosiasi profesi dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) ialah satu-satunya asosiasi profesi AP di Indonesia.

Dengan demikian, peran AP terutama sebagai pihak yang meningkatkan kualitas informasi keuangan bagi pengambil keputusan.

Peran itu mensyaratkan kompetensi profesional, independensi, dan dapat dipercaya.

Perusahaan yang mencari investor, berutang kepada bank, atau mencari sumber pendanaan lain harus memberikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK).

Bagaimana investor dan kreditor percaya bahwa laporan keuangan telah disampaikan itu bebas dari kesalahan atau manipulasi?

Mereka tentu merasa lebih aman untuk menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit AP daripada tidak diaudit.

Laporan keuangan yang telah diaudit AP saja tidak menjamin bebas dari kesalahan dan manipulasi, apalagi tidak diaudit.

Peran AP yang lain ialah sebagai pelindung kepentingan publik.

Di pasar modal, pemerintah mendorong penambahan jumlah perusahaan dan investor (investor dalam dan luar negeri) untuk menopang pembangunan ekonomi bangsa.

Perusahaan yang menjual saham atau obligasi di pasar modal disyaratkan telah diaudit.

Selain jasa audit, AP dibutuhkan untuk menerbitkan comfort letter atau jasa asurans lain.

Ketika regulator menemukan indikasi kesalahan atau manipulasi dalam laporan keuangan emiten, pihak AP turut diminta keterangan untuk melindungi kepentingan publik sebagai investor.

Selain kepentingan publik di bursa efek, AP dibutuhkan untuk melindungi kepentingan publik yang menjadi anggota koperasi.

Laporan keuangan koperasi yang diaudit AP diatur dalam peraturan pemerintah dan dipertegas peraturan menteri koperasi dan UKM, yang mewajibkan koperasi simpan pinjam dengan volume pinjaman satu tahun lebih dari Rp1 miliar diaudit.

Selain pasar modal dan koperasi, masih banyak aturan dari pihak di bidang lain yang mewajibkan laporan keuangan diaudit untuk melindungi kepentingan publik seperti perusahaan asuransi, perusahaan maskapai penerbangan, dan perusahaan travel melalui asosiasi masing-masing.

AP juga memiliki peran penting untuk mengamankan penerimaan negara dari pajak demi kelangsungan pembangunan.

AP berperan untuk memeriksa apakah laporan keuangan yang disampaikan wajib pajak (WP), yang menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayar, telah sesuai dengan SAK.

Kewajiban laporan keuangan diaudit sudah diatur bagi perusahaan yang memiliki aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar oleh UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 1999 mewajibkan perusahaan (tidak hanya PT) dengan omzet Rp25 miliar ke atas harus memiliki laporan keuangan diaudit.

Dalam mengamankan penerimaan negara melalui pajak, otoritas pajak terbantu jika meminta laporan keuangan diaudit kepada WP dan AP sebagai filter pertama menghindari salah saji dan manipulasi.

Di lain pihak, WP juga terbantu jika meminta AP mengaudit laporan keuangan untuk mencegah pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

Pemeriksaan laporan keuangan oleh WP dapat meminimalkan sengketa pajak, yang diharapkan meminimalkan praktik manipulasi, korupsi, dan kolusi perpajakan.

Otoritas perpajakan, wajib pajak, dan negara diuntungkan dengan mendasarkan perhitungan pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit.

Dalam fungsi kontrol terhadap tata kelola keuangan negara, AP berperan sebagai mitra kerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemeriksa keuangan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Penunjukan AP sebagai mitra kerja BPK didasari keterbatasan auditor BPK untuk memeriksa seluruh laporan keuangan pemerintahan pusat dan daerah.

Saat ini sekitar 3.300 auditor BPK dan 3.000 staf lain sebagai pendukung belum mencukupi jumlah ideal.

Keterlibatan AP sebagai pihak yang memiliki keahlian diperlukan juga untuk meningkatkan fungsi BPK di masa depan.

Ketua BPK pernah mengungkapkan saat ini fungsi BPK sekitar 55% audit laporan keuangan, 25% audit kinerja, dan sisanya untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Di masa depan, beliau mengharapkan fungsi BPK ialah 90% mengaudit kinerja pemerintah dan 10% mengaudit laporan keuangan seperti BPK di Amerika Serikat.

Pemerintah RI, BPK, BI, Kementerian Keuangan (termasuk Ditjen Pajak), Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, Komisi Pemilihan Umum, regulator, organisasi nirlaba, dan asosiasi telah mengeluarkan regulasi untuk melibatkan AP dalam memeriksa laporan keuangan entitas di area otoritasnya.

Situasi itu menunjukkan pemerintah dari waktu ke waktu telah assurance literate (melek asurans) bahwa profesi AP memiliki peran strategis dan vital dalam pembangunan.

Peran aktif pemerintah sangat diperlukan untuk mendorong assurance literate sampai ke masyarakat luas.

Klien jasa asurans saya datang dari berbagai negara maju untuk berinvestasi di Indonesia.

Laporan keuangan diaudit merupakan alat komunikasi bisnis mereka dalam pengambilan keputusan dulu, sekarang dan masa depan.

Menurut mereka, regulator di negaranya banyak bergantung pada AP untuk mengamankan kepentingan publik dari niat jahat pengusaha hitam.

Masih menurut mereka, jasa asurans AP mengamankan publik dari pemerasan oleh penguasa hitam.

Bagi mereka, tanpa profesi AP yang kuat, hampir mustahil negara mereka menjadi negara maju.

Tantangannya, penguatan profesi AP harus dibangun secara gotong royong oleh para AP, IAPI, pemerintah, regulator, dan seluruh masyarakat luas.

Michell Suharli
Akuntan publik

Baca Juga

Dok pribadi

Capres dan Sirnanya Satria Piningit

👤Gantyo Koespradono, Mantan jurnalis pemerhati sosial politik. 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 15:30 WIB
SIAPA presiden Indonesia 2024-2029 pengganti Joko Widodo...
Dok. Pribadi

Melirik Potensi Pendanaan Iklim Berbasis Keuangan Syariah

👤Faizi Ketua Bidang Ekonomi Syariah Indonesian Council of Youth Development (ICYD), Dosen ekonomi syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 05:00 WIB
PENDANAAN iklim merujuk pada pembiayaan lokal, nasional, dan internasional yang dapat mendukung kegiatan mitigasi dan aksi nyata yang...
Ist

Layanan Inseminasi Lebih Hemat di RSIA Sam Marie Basra, Jakarta Timur

👤Media Indonesia 🕔Jumat 09 Juni 2023, 17:22 WIB
 Layanan Inseminasi di RSIA Sam Marie Basra, Jakarta Timur. dengan harga awal Rp 4.891.000 menjadi Rp...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya