Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemulihan Ekonomi melalui Modernisasi Pengelolaan Pasar

Bernadia Irawati Tjandradewi Sekretaris Jenderal United Cities and Local Governments Asia Pacific (UCLG ASPAC)
31/12/2020 05:05
Pemulihan Ekonomi melalui Modernisasi Pengelolaan Pasar
(Dok.uclg-aspac.org)

SUDAH hampir 10 bulan Indonesia dilanda pandemi covid-19, sejak kasus pertama diumumkan secara resmi oleh pemerintah pada Maret lalu. Penambahan kasus positif menjadi menu harian di berbagai media.

Salah satu klaster penularan yang cukup sering disebut ialah klaster pasar tradisional atau pasar rakyat. Pertemuan secara fisik yang menjadi kegiatan utama dalam rantai perdagangan di pasar tradisional disebut menjadi salah satu sumber penyebaran dan penularan covid-19.

Dalam data yang dirilis Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), jumlah pedagang pasar yang terinfeksi covid-19 menyentuh angka 1.568 pedagang dan 65 orang lainnya meninggal dunia di 275 pasar di Indonesia.

Para pengelola pasar tradisional sebagaimana kita ketahui mengambil beberapa langkah, guna memutus penularan virus korona, mulai penutupan pasar sementara waktu, pengaturan sistem lapak ganjil-genap, pengecekan suhu tubuh di pintu masuk pasar, sampai tes massal covid-19 bagi para pedagang.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada 2018 di seluruh wilayah Indonesia, terdapat setidaknya 14 ribu pasar tradisional, dengan jumlah pedagang mencapai 12,6 juta orang. Jumlah ini belum termasuk pemasok dan pengelola pasar. Besarnya jumlah pasar dan pedagang ini, tentunya signifikan untuk menopang perekonomian daerah di masa pandemi covid-19. Menurunnya aktivitas perekonomian pasar tradisional tentunya telah berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 12/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Surat ini bertujuan mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat, selama masa darurat bencana covid-19. Termasuk, memastikan aktivitas perdagangan di pasar tradisional tetap berjalan dan menerapkan protokol kesehatan.

Oleh karenanya, pemerintah daerah perlu hadir dalam memajukan pasar tradisional. Terutama pada masa pandemi seperti sekarang ini, dengan mendorong pemangku kepentingan pasar tradisional, termasuk asosiasi pedagang pasar, untuk beralih dari pola konvensional menjadi pola yang lebih modern.

Untuk semua itu, dibutuhkan kebijakan yang mengacu kepada teknologi berbasis internet of things (IoT), guna mendukung eksistensi pasar tradisional serta memajukan perekonomian daerah serta usaha kecil dan menengah.

Beberapa daerah sudah memulai inovasi digitalisasi pasar tradisional dengan menggagas beberapa aplikasi berbasis telepon pintar, guna menyahuti situasi pandemi yang menihilkan pertemuan fisik.

Aplikasi daring Sangkek di Pasar Sangkek, Kota Jambi, Program Pasar Digital di Pasar yang memungkinkan masyarakat di Jawa Barat, aplikasi Tumbasin.id dikembangkan sebagai salah satu aplikasi belanja daring di beberapa pasar di Semarang. Bahkan, retribusi pasar juga dapat dibayar secara daring melalui aplikasi Si Pariem yang merupakan singkatan dari sistem pembayaran retribusi dengan e-money.

Sementara itu, pemerintah Kota Yogyakarta memiliki platform daring untuk proses jual-beli E-dodolan (alamat: https://dodolan.jogjakota.go.id/index.php) bagi para pedagang UMKM yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Dalam hal ini, UCLG ASPAC melalui program covid-19 Intervention for the Global Public Space Program yang bekerja sama dengan UN-Habitat mencoba mendukung upaya pemerintah Kota Yogyakarta untuk para petani dalam menggunakan platform digital.

 

Pemulihan ekonomi daerah dan pencapaian TPB

Kehadiran pemerintah daerah dalam penanganan pasar tradisional di tengah pandemi ini, sesungguhnya tidak hanya terkait penanganan dampak covid-19. Pemerintah daerah ialah pemain kunci dalam pencapaian sustainable development goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yang merupakan agenda pembangunan global yang dimulai 2015 dan berakhir pada 2030.

Memajukan perekonomian daerah dan usaha kecil menengah di pasar tradisional, lewat digitalisasi ekonomi di tengah pandemi ini merupakan salah satu bagian yang dapat dilakukan pemerintah daerah terkait beberapa tujuan dalam TPB, seperti TPB 1 dan TPB 2 tanpa Kemiskinan dan tanpa Kelaparan. Lalu, TPB 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera, TPB 8 Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi dan TPB 10 Berkurangnya Kesenjangan. Karena sebagian besar pedagang ialah perempuan, pemulihan ekonomi daerah juga berhubungan erat dengan TPB 5 Kesetaraan gender.

Pelibatan pemerintah daerah, dalam pelaksanaan TPB ialah aktivitas advokasi yang tengah dilakukan UCLG ASPAC, melalui program LOCALISE SDGs dengan penekanan pada pentingnya melokalkan TPB dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah.

UCLG ASPAC bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan dengan dukungan finansial Uni Eropa, menjalankan perannya sebagai bagian dari SDGs Global Task Force, melalui pembentukan program melokalkan TPB di Indonesia. Program ini mendukung dan mengakselerasi pelaksanaan Peraturan Presiden No 59/2017 tentang TPB sebagai payung hukum di tataran nasional.

Program ini juga bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan asosiasinya dalam melaksanakan TPB di 16 provinsi dan 14 kota di Indonesia sekaligus berjejaring dengan pemerintah daerah di dalam maupun luar negeri dan aktor pembangunan lainnya. LOCALISE SDGs turut melibatkan asosiasi pemerintah daerah dan DPRD, serta didukung bantuan hibah dari Uni Eropa.

Dukungan peningkatan kapasitas yang diberikan UCLG ASPAC pada pemerintah daerah diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mencapai tujuan-tujuannya yang dibarengi dengan pencapaian TPB. Pandemi dalam situasi ini dapat dilihat bagai dua sisi mata uang - pemerintah daerah dapat memanfaatkan situasi ini untuk segera melompat ke digitalisasi ekonomi, guna mendongkrak perekonomian para pedagang dan seluruh pelaku pasar tradisional.

Proses digitalisasi dan modernisasi ini tentu hadir dengan segelintir tantangan. Apalagi, dengan nilai-nilai baru dari teknologi digital yang sangat berbeda dari apa yang sebelumnya dilakoni para pedagang dalam menghadapi para konsumennya.

Mereka juga harus mengejar ketertinggalan teknologi yang berkembang begitu cepat. Namun, jika didukung dengan kebijakan yang tepat sasaran dan pendampingan pemerintah pusat maupun daerah, juga berbagai pemangku kepentingan, sangat mungkin bagi kita untuk mengandalkan sebuah pasar tradisional dalam membangkitkan kembali perekonomian di daerah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya