Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Berhentilah Merampas Hak Hidup

Abdul Wahid Dosen Program Pascasarjana Universitas Islam Malang, Pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tatanegara dan Hukum Administrasi Negara, Penulis sejumlah buku korupsi.
10/12/2019 06:50
Berhentilah Merampas Hak Hidup
Ilustrasi MI(MI/Seno)

HAM seperti yang dikemukakan Jan Matersondari (komisi hak asasi manusia PBB), disebutnya sebagai hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya, manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Menurut Baharuddin Lopa, pada kalimat “mustahil dapat hidup sebagai manusia” hendaklah diartikan “mustahil dapat hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab”.

Alasan ditambahkan kata ‘tanggung jawab’ ini, di samping manusia memiliki hak, juga memiliki tanggung jawab atau kewajiban asasinya atas segala yang dilakukannya. Karena negara itu dipilari manusia-manusia sebagai ‘wakilnya’, mereka ini mempunyai peran yang bernama tanggung jawab dan bukan sebatas menerima hak.

Tanggung jawab itu berelasi dengan kewajiban yang harus ditunjukkannya. Jika kewajiban ini konsisten dilaksanakan, berbagai bentuk pelanggaran hak terhadap warga negara, baik yang dilakukan secara individual maupun korporatif bisa dipertanggungjawabkan.

 

Peran negara

Salah satu peran negara yang digariskan konstitusi ialah menjaga, melindungi, dan menyelamatkan HAM. Salah satu hak prioritas yang wajib dilindungi negara ialah hak hidup konsumen.

Kalau hak hidup warga atau konsumen sering terancam dan dijadikan objek permainan kalangan pebisnis atau korporasi yang mengakibatkan ratusan orang kehilangan nyawa, sudah seharusnya negara bertindak tegas baik kepada pejabat yang mendapatkan amanat mengawal korporasi ini. Misalnya, langkah pemerintah membersihkan BUMN dari ‘jarahan’ koruptor identik sebagai ‘pembasmian’ terhadap setiap bentuk praktik yang membahayakan keselamatan konsumen secara makro.

Kasus ‘pembersihan’ penerbangan Garuda, misalnya, ialah upaya riil pemerintah dalam melindungi hak keselamatan konsumen. Pasalnya, kejahatan yang dilakukan beberapa oknum pengelola Garuda secara langsung atau tidak langsung merugikan dan membahayakan hak keselamatan konsumen.

Apa yang terjadi di Garuda hanya sebagai sampel yang setidaknya merepresentasi kalau masih banyak orang atau korporasi yang berani mempermainkan nyawa seseorang lainnya atau konsumen. Agresifitas pemerintah (negara) dalam mengawal korporasi yang ‘menjagal’ hak keberlanjutan hidup konsumen, misalnya, tidak hanya akan membuat kredibilitas negara terjaga baik di mata negara dan korporasi asing, tetapi juga akan membuat rakyat atau konsumen memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerjanya dalam melindungi hak hidup rakyatnya.

Kesejatian keberlanjutan hak hidup warga memang wajib dinomorsatukan perlindungannya jika dibandingkan dengan pertimbangan kepentingan aspek ekonomi. Hak hidup tidak bisa dinilai dengan besaran jumlah uang meski besaran asuransi yang direalisasikan korporasi penerbangan juga menjadi  wujud perlindungan hak. Pasalnya, hak hidup merupakan hak sakral yang membuat konsumen bermakna.

Firman Allah SWT menyebutkan, "Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya." (QS Al-Maidah: 32). Ayat itu ditafsirkan Nurcholis Madjid, "siapa yang menghidupi satu orang, identik dengan menghidupi manusia sejagat dan siapa yang membunuh satu orang, identik dengan membunuh manusia sejagat."

Interpretasi Cak Nur itu dapat dipahami bahwa hidup seseorang di muka bumi ini wajib dilindungi. Perlindungan hak hidup seseorang menjadikan hak hidup sejumlah orang lainnya terproteksi juga. Pasalnya, seseorang itu menjadi sumber ketergantungan bagi banyak orang. Ketika seseorang ini terlindungi hak keselamatan atau keberlanjutan hidupnya, mereka yang bergantung itu tidak sampai kehilangan sandaran hidup.

Hal itu menunjukkan perlindungan kepada seseorang sama dengan melindungi puluhan dan jutaan manusia lainnya. Yang tergantung pada nyawa satu orang bukan hanya anak, istri, atau anggota keluarga dekatnya, melainkan juga elemen masyarakat lainnya. Ketika nyawa seorang anak manusia tercabut, bisa jadi kepentingan banyak tereksaminasi.

Dalam Piagam Universal HAM yang dikenal dengan UDHR (Universal Declaration of Human Rights) juga diatur tentang hak keselamatan dan hidup manusia. Mengenai hak hidup dan keselamatan disebutkan dalam Pasal 3 bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, bebas merdeka, dan keamanan (keselamatan) sebagai induvidu.

Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia juga menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut berdasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.      

Sementara itu, Pasal 28 A secara khusus menyebut bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Garis konstitusi itu tak dapat dilepaskan dari perjanjian internasional HAM yang mengatur mengenai nonderogable rights alias hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

 

Terikat kewajiban

Dalam Pasal 4 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) disebutkan dalam keadaan tertentu, negara peserta ICCPR dapat menunda maupun mengurangi penikmatan hak-hak yang ada di dalam ICCPR. Keadaan yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) itu, ketika negara dalam keadaan darurat, keadaan mana yang harus dilaporkan negara yang bermaksud melakukan penundaan itu pada semua negara pihak ICCPR melalui Sekjen PBB.

Pasal 4 ayat (2) ICCPR secara khusus mengatur, berbeda dengan ayat (1) bahwa dalam emergency sekalipun, tidak diperbolehkan penundaan atau pengurangan terhadap hak-hak tertentu. Hak-hak ini sebagaimana dicantumkan dalam beberapa pasal dalam ICCPR yang mengatur mengenai right to life, hak tidak disiksa, tidak diperlakukan kejam dan merendahkan, hak tidak diperbudak, hak tidak dipenjara hanya karena ketidakmampuan memenuhi kontrak. Lalu hak untuk tidak dipidana berdasarkan hukum yang berlaku surut, hak atas pengakuan di muka hukum, serta hak berkeyakinan dan beragama.

Instrumen HAM itu menunjukkan negara mana pun terikat kewajiban untuk melindungi keselamatan atau hak hidup warganya. Negara mempunyai kewajiban aktif memberikan perlindungan atau pengadvokasian terhadap hak keberlanjutan hidup warganya. Artinya, negara tidak boleh membiarkan hak keberlanjutan hidup warganya terancam.

Dalam Pasal 9 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM ayat (1) dipertegas bahwa setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Pasal 9 itu dapat dikembangkan interpretasinya bahwa setiap orang wajib dijauhkan dari kondisi yang berpotensi membahayakan atau mengancam hak hidupnya. Seseorang atau korporasi apa pun wajib ditindak tegas dan egaliter jika melakukan tindakan yang merampas nyawa manusia.

    Instrumen HAM dan yuridis itu juga menunjukkan bahwa hak untuk hidup merupakan hak mendasar yang melekat atau dimiliki seseorang sebagai karunia Tuhan. Mengejar keuntungan dengan mengabaikan hak hidup sejumlah orang layak ditempatkan sebagai sikap yang mendestruksi atau mengkriminalisasi konstitusi kebertuhanan.

Itu artinya, Tuhan telah memercayakan kepada manusia untuk membangun kehidupannya dengan baik, benar, dan bertanggung jawab, terutama saat manusia ini mendapatkan amanat publik menjadi pengawal dan penuntut realitas kinerja sekian banyak korporasi yang berurusan dengan keselamatan manusia (konsumen).

“Ada dua jenis manusia. Satu yang mengukir sejarah dan satu lagi yang memikul beban akibatnya,” demikian Camilo Jose Cela (1916–2002). Penulis Spanyol yang juga peraih Nobel Sastra 1989, itu, mengingatkan setiap manusia supaya dalam hidupnya memahami dua aspek penting atas peran yang dilakukannya, yang salah satu peran pentingnya: menjaga hak hidup manusia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik