Masa Depan BUMN dan Lino Effect

Teddy Anggoro Pengajar Hukum Perusahaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
28/1/2016 09:34
Masa Depan BUMN dan Lino Effect
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Frank Easterbrook dan Daniel R. Fischel, menceritakan Amerika Serikat yang bertumpu pembangunan ekonomi pada sektor privat pernah mengalami suatu keadaan kehilangan pasokan orang yang bertalenta untuk menjadi direktur perusahaan. Hal ini berakibat pula pada menurunnya keuntungan investor dan pemegang saham.

Penyebabnya adalah keputusan direksi yang menjadi obyek penegakan hukum dan direktur sendiri yang menjadi subyeknya. Dengan beban kewajiban fidusia dan honorarium yang diterimanya, dianggap direktur perusahaan tidak boleh menyebabkan perusahaan rugi atas setiap transaksi atau tindakan korporasi yang dilakukan. Apabila rugi, maka tanggung jawab hukum menanti sang direktur.

Atas kondisi tersebut, diperkenalkan doktrin business judgement rule. Roger Leroy dan Gaylod A. Jentz mengartikan sebagai “A Rule that immunize corporate management from liability for action that result in corporate losses o damages if the action are undertaken in good faith and are within both the power of the corporation and the authority of management to make.”

Dengan keberlakukan doktrin business judgement rule, seorang direktur perusahaan yang mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang berakibat pada kerugian perusahaan tetapi keputusan atau tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan didasarkan pada kewenangan serta otoritas perusahaan dan direksi, maka direktur tersebut kebal dari pertanggungjawaban hukum.

Business Judgement Rule ini yang kemudian menyebabkan Amerika Serikat tumbuh menjadi negara ekonomi kuat dan selalu selamat dalam krisis ekonomi yang melanda, serta memiliki perusahaan multinasional yang berkelas dunia.


Kondisi Indonesia

Berbeda dengan Amerika Serikat yang pertumbuhan ekonominya bertumpu pada sektor privat, Indonesia harus diakui sampai saat ini bertumpu pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini setidaknya dapat dilihat bahwa pada tahun 2014 dimana capital expenditure (capex) pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh BUMN adalah 174% lebih besar dari capex pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.

Signifikannya peran BUMN pada tahun 2014 didasari pada keberadaan para direktur BUMN yang amat bertalenta dalam mengurus korporasi. Direktur BUMN yang memahami manajemen perusahaan, dan ahli pada bidang usaha perusahaan, serta mampu membaca peluang bisnis adalah penyumbang terbesar atas keberhasilan tersebut.

RJ Lino adalah satu dari sederet Direktur Utama BUMN yang pernah atau masih dimiliki oleh Indonesia di samping Ignasius Jonan, Tommy Soetomo, Emirsyah Satar, Agus Martowardojo, Sofyan Basyir dan sederet nama lainnya yang berhasil membawa BUMN pada kemajuan dan efisiensi perusahaan.

Berbeda dengan Amerika Serikat dimana direktur selalu dihantui dengan tuntutan ganti rugi pemegang saham atas kerugian yang timbul karena keputusan bisnis, di Indonesia direktur BUMN dihantui oleh ancaman tindak pidana korupsi ketika BUMN merugi.

Terlepas dari argumentasi penegak hukum, dalam hal ini yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian, bahwa pengadilan mengamini pembuktian yang disampaikan. Tetapi penegakan hukum tersebut telah berdampak pada masa depan perekonomian negara. Mengingat di luar putusan-putusan pengadilan tersebut, tidak sedikit kalangan yang berpendapat bahwa para direktur BUMN yang dijatuhi hukuman tersebut tidak dapat dipersalahkan dari sisi bisnis dan karakteristik industri yang bersangkutan.

Kasus korupsi yang membelit RJ Lino, setelah mengambil keputusan untuk melakukan pemilihan langsung setelah 10 kali gagal proses tender selama 3 tahun, serta mengambil opsi yang diajukan oleh peserta tender yang terbukti saat ini menguntungkan perusahaan. Dapat menghilangkan minat orang-orang bertalenta untuk menjadi direktur BUMN, jangan sampai direktur BUMN dikemudian hari diisi oleh orang-orang yang “biasa-biasa saja” yang berakibat pada terancamnya kemajuan ekonomi Indonesia. Belum lagi ketakutan direktur-direktur BUMN yang masih menjabat saat ini untuk melakukan investasi strategis akan berdampak pada stagnansi pertumbuhan ekonomi, yang juga akan mengancam rencana pembangunan ekonomi Indonesia Pemerintahan Jokowi-JK yang mau tidak mau harus diakui masih bertumpu pada peran BUMN.

Butuh Jalan Keluar

Sama seperti di Amerika Serikat pembuktian itikad tidak baik dan pelampauan kewenangan adalah prasyarat untuk memintakan pertanggung jawaban direktur atas kerugian dari transaksi atau tindakan korporasi yang dilakukan. Tanpa pembuktian kedua hal tersebut, fakta perhitungan kerugian yang timbul tidak dapat menjadi dasar penghukuman, apalagi jika dibuktikan tidak terdapatnya keuntungan finansial bagi direktur.

Argumentasi “korupsi sebagai extraordinary crime” atau “indonesia darurat korupsi”, tidak dapat begitu saja menyampingkan fakta bahwa BUMN adalah berbeda dengan Kementerian/Lembaga, BUMN mayoritas adalah berbentuk Perseroan Terbatas yaitu entitas bisnis mandiri, yang menurut Pasal 11 UU BUMN tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang di dalam Pasal 97 ayat (5) mengatur doktrin business judgement rule.

Peran Kepala Pemerintahan dan Lembaga Yudikatif sangat besar untuk meredamkan kembali agresifitas penegak hukum dalam melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi terhadap direktur BUMN yang secara faktual membawa kemajuan pada perseroan dan memberikan keuntungan setiap tahun buku dengan memberikan kekebalan pertanggungjawaban hukum pada direktur BUMN yang berprestasi.

Hal ini sama seperti Pemerintah Federal dan Pengadilan Amerika Serikat, yang meredam agresifitas pemegang saham yang menuntut pertanggung jawaban direktur perusahaan, dengan memperkenalkan dan menerapkan doktrin business judgement rule agar orang-orang yang bertalenta tidak takut untuk menjadi direktur perusahaan.

Semoga negara ini, dapat belajar dari pengalaman Amerika Serikat memproteksi orang-orang yang bertalenta untuk tetap membangun negara ini dengan menjadi direktur BUMN.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya