Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

GBHN dan Kesemrawutan Konstitusional

Atang Irawan, Pengamat Hukum Universitas Pasundan Bandung
07/10/2019 10:35
GBHN dan Kesemrawutan Konstitusional
Atang Irawan, Pengamat Hukum Universitas Pasundan Bandung(Dok Pribadi)

WACANA menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) harus dilihat dalam dua perspektif. Pertama, apakah yang dimaksudkan adalah memasukkan materi GBHN secara substantif ke dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan kedua apakah yang dimaksudkan adalah memberikan kewenangan kepada MPR untuk merumuskan GBHN.

Jika yang dimaksudkan adalah menghidupkan kembali GBHN dalam perspektif substansi maka sesungguhnya dapat saja dilakukan, dengan memasukkan materi GBHN sebagai bagian dari Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Dengan demikian bukan sesuatu yang sulit direalisasikan karena RPJPN produk hukumnya adalah Undang-Undang. Sedangkan Undang-Undang dalam Pasal 20 UUD 1945 harus dibahas bersama antara Presiden dan DPR, untuk mendapatkan persetujuan bersama.

RPJPN lebih komprehensif  berisikan (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan periode 20 (dua puluh) tahun, (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan periode 5 (lima) tahun, dan (3) Rencana Pembangunan Tahunan yang disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP dan RKPD) untuk periode 1 (satu) tahun.

Bahkan jika mempersoalkan tentang Haluan Negara bukankah UUD 1945 sebagai dasar negara dapat dikatakan sebagai Haluan Negara?

Namun, apabila yang dimaksudkan menghidupkan kembali GBHN adalah  memberikan kewenangan kepada MPR, maka bukanlah hal yang mudah karena akan terjadi perombakan sistem dan struktur ketatanegaraan, sehingga pilihannya kembali ke UUD 1945 atau amendemen UUD 1945 eksisting.

Meskipun sebatas wacana, hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran banyak kalangan karena diyakini kembali ke UUD 1945 tidak jauh berbeda dengan kembali ke sistem ketatanegaraan “the dark edge”.

Perjalanan Orde Baru membuat banyak kalangan beranggapan bahwa  UUD 1945 telah melahirkan otoritarianisme dengan gaya kepemimpinan yang barbarian dan telah menciptakan masa kegelapan (saeculum obscurum).

Kuranglah tepat jika untuk menghidupkan kembali GBHN dengan memberikan kewenangan kepada MPR, hanya karena dianggap sebagai instrumen pembangunan yang mujarab pada masa Orde Baru.

Yang paling berkontribusi pada keberhasilan Orde Baru adalah karena kekuasaan dipegang oleh orang yang sama selama 32 tahun dan bersifat otoriter serta sentralistik, yang tidak mungkin dijalankan dalam suasana peradaban di era demokrasi.

Persoalan kebangsaan tidak harus disikapi secara reaksioner, karena bukan solusi yang baik jika segala permasalahan harus disikapi dengan mengubah UUD 1945.

Memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan GBHN dapat bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional. Karena MPR tidak memiliki kewenangan sebagai pemberi mandat kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD 1945.

Bahkan MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan tertinggi karena dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Pemberian kewenangan kepada MPR untuk menetapkan GBHN akan berakibat pada beberapa hal. Pertama, MPR harus menjelma sebagai lembaga yang lebih tinggi dari pada Presiden, karena kelaziman dalam pemberian mandat dilakukan oleh lembaga yang kedudukannya lebih tinggi setingkat di atas dari lembaga penerima mandat. Jika sederajat akan rentan dengan konflik kewenangan dan lemah untuk melakukan pengawasan.

Kedua, karena MPR memberikan mandat kepada Presiden akan berdampak pada kedudukan penentuan jabatan Presiden dilakukan oleh MPR. Sehingga pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UUD 1945 harus mengalami perubahan.

Ketiga, konsekuensinya akan terjadi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer. Karena Presiden diberikan mandat oleh MPR maka Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR sebagai pemberi mandat.

Keempat, akan tercermin dalam sistem ketatanegraan bahwa ditemukan lembaga yang paling tinggi yang dinamakan MPR dan pastinya rentan dengan absolutism kekuasaan. Padahal dalam negara demokrasi tidak ada kekuasan yang memiliki kewenangan tanpa batas dan pembatasan melampaui batas.

Kelima, jikapun dipaksakan hanya mengubah satu materi mengenai kewenangan MPR  untuk menetapkan GBHN, dan mendelegasikan kepada Presiden, lantas apa produk hukum MPR? Jika produk hukumnya adalah Ketetapan MPR, lantas siapa yang mengujinya jika terjadi bertentangan dengan UUD 1945, karena MK hanya diberikan kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945.

Bagaimana daya ikat GBHN kepada Presiden serta pengawasannya? Lantas apakah Presiden bisa diberhentikan oleh MPR jika tidak melaksanakan GBHN?

 Keenam, jika dasar menghidupkan kembali GBHN sebagai panduan kinerja lembaga-lembaga negara, lantas kepada siapa lembaga negara bertanggung jawab dan lembaga mana yang berwenang melakukan pengawasan. Sedangkan UUD 1945 tidak memberikan kewenangan pengawasan kepada MPR terhadap lembaga-lembaga negara. Lantas jika MK dianggap tidak menjalankan GBHN maka siapa yang menangani konflik kewenangan antara MPR dan MK.

 Dengan demikian kesemrawutan konstitusional dapat dipastikan akan terjadi. Maka sebaiknya jikapun GBHN diyakini sebagai instrumen arah pembangunan yang sangat mujarab sebaiknya dilekatkan pada SPPN dan/atau RPJPN dalam bentuk UU, sehingga tidak menimbulkan masalah baru dan sangat akut yang berdampak pada problem-problem konstitusional.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik