Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Sel Punca, Harapan Baru di Masa Depan

Nila F Moeloek Menteri Kesehatan RI
29/12/2018 07:05
Sel Punca, Harapan Baru di Masa Depan
(Thinkstock)

SEIRING dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, semakin tinggi pula prevalensi penyakit degeneratif yang beberapa di antaranya bersifat kronis dan progresif, seperti diabetes melitus, jantung koroner, dan penyakit ginjal. Selain menyebabkan angka kesakitan dan kematian tinggi, penyakit-penyakit ini juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

Kini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran telah memungkinkan upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan melalui transplantasi sel atau jaringan tubuh. Salah satunya terapi sel punca atau lebih dikenal dengan stem cell.

Sel punca merupakan sel yang masih murni karena belum memiliki fungsi apa pun, tidak seperti sel lainnya. Sel punca dapat berkembang menjadi berbagai jenis sel pembentuk jaringan tubuh dan dapat beregenerasi sendiri. Sel ini sekaligus bertindak dalam sistem perbaikan internal, dapat memperbarui, dan membelah menjadi sel yang serupa (sejenis), atau mengubah diri (berdiferensiasi) menjadi jenis sel yang menyesuaikan dengan lingkungannya.

Sisi menarik dari sel punca karena produk metabolitnya juga memiliki kandungan berbagai faktor pertumbuhan untuk menunjang regenerasi jaringan dan fungsi organ. Kemampuan inilah yang membuat sel punca istimewa dan bisa digunakan untuk mengobati berbagai penyakit.

Sel punca diambil dari darah tali pusat, jaringan tali pusat, sumsum tulang belakang, dan lemak manusia. Seperti asalnya, sel punca terdiri atas beberapa jenis. Pertama, sel punca embrio, yaitu berasal dari embrio berusia 3-5 hari yang umumnya baru memiliki sekitar 150 sel. Sel ini lebih memiliki kemampuan untuk berkembang menjadi beragam sel tubuh jika dibandingkan dengan sel punca dewasa.

Kedua, dari cairan ketuban atau pada tali pusat janin di dalam kandungan ibu, yang bisa diambil pada saat persalinan. Penyimpanan sel punca ini bisa dengan cara dibekukan di laboratorium untuk kemudian digunakan jika anak menderita penyakit akibat kelainan darah, misalnya leukemia.

Ketiga, sel punca dewasa, yang didapat dari sebagian kecil jaringan tubuh, seperti lemak ataupun sumsum tulang. Penelitian terbaru menemukan bahwa sel punca dewasa pada bagian tubuh tertentu ternyata mempunyai kemungkinan berkembang menjadi sel anggota tubuh lain. Contohnya, sel punca dari sumsum tulang belakang dapat menciptakan sel-sel otot jantung atau tulang.

Terakhir, ada sel punca pluripotent hasil rekayasa genetika. Dengan kemajuan teknologi biomolekular, sel dewasa kini dapat diprogram ulang menjadi mirip sel embrio yang memiliki karakteristik sel punca. Sel-sel ini dapat membelah menjadi sel-sel punca lain, atau menjadi sel-sel spesifik pada tubuh.

Para ilmuwan menggagas berbagai ide menggunakan sel punca sebagai terapi untuk pasien dengan berbagai macam kondisi medis. Seperti penyakit kanker, jantung, parkinson, sklerosis multipel, stroke, cedera tulang belakang, dan masih banyak lagi.

Terapi dengan sel punca bisa meregenerasi sel-sel tubuh yang telah rusak akibat usia maupun penyakit. Secara alami, sel punca memang bertugas untuk menggantikan sel yang tua atau sakit.

Membuka peluang pengobatan kontemporer
Perkembangan riset sel punca oleh peneliti di Indonesia membuka peluang untuk kemandirian kesehatan dan harapan baru masyarakat dunia. Sel punca juga telah terbukti sebagai pengobatan kontemporer dalam pengobatan sejumlah penyakit yang tergolong berat.

Untuk mendapatkan terapi sel punca tak perlu jauh-jauh keluar negeri. Di Indonesia, sudah ada dua rumah sakit yang berhasil mengembangkan terapi sel punca dengan tingkat keberhasilan mencapai hampir 100%, yaitu Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Cipto Mangukusumo (RSCM), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo, Surabaya. Ratusan pasien dengan beragam penyakit kronis berhasil disembuhkan secara signifikan di dua RS tersebut.

Sejak Januari 2013 UPT Sel Punca RSCM telah mampu melakukan pengolahan sel punca mesen kimal. Sel punca ini berasal dari sumsum tulang, jaringan tali pusat, jaringan lemak darah perifer, darah tali pusat dan jaringan kulit baik yang bersifat autologus (dari tubuh pasien itu sendiri) maupun alogenik (dari donor).

Pengolahannya dengan menggunakan metode dan medium khusus bebas material hewani (xeno free) yang dikembangkan sendiri dan dipatenkan oleh tim peneliti RSCM-FKUI.

Sel punca yang dihasilkan dari proses pengolahan itu telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca pada berbagai kasus, di antaranya patah tulang gagal sambung, defek tulang panjang, defek tulang belakang, kelumpuhan akibat cedera saraf tulang belakang. Lalu, pengapuran sendi lutut, lesi osteokondral, degenerasi diskus tulang belakang, diabetes melitus, kaki diabetes, luka bakar dalam dan luas, kebutaan karena glukoma serta penyakit jantung.

Penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca di RSCM menerapkan prinsip praktik klinis terbaik (best clinical practice) dan pendekatan multidisiplin yang melibatkan lebih dari 30 dokter subspesialistik dari berbagai keilmuan.

Selama 10 tahun terahir, sudah 225 orang pasien memanfaatkan terapi sel punca dari berbagai hibah kompetitif senilai Rp 25 miliar. Dari sisi penelitian, terdapat luaran berupa 51 publikasi internasional beserta Panduan Praktik Klinis (PPK) untuk sembilan penyakit.

Tahun 2017, UPT Sel Punca RSCM berhasil memperoleh pendanaan insentif inovasi perguruan tinggi di bidang industri dari Kementerian Ristek-Dikti. Juga memperoleh pendanaan tahun jamak sebesar Rp16 miliar untuk membangun Pusat Produksi Sel Punca dan produk metabolit nasional. Kemampuan memproduksi berbagai jenis sel punca dan produk metabolitnya secara massal menjadi andalan untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia.

Pada masa yang akan datang UPT Sel Punca RSCM melalui PT Kimia Farma (Persero), Tbk akan melakukan produksi massal sel punca alogenik dan produk metabolitnya. Kemampuan itu diikuti upaya legal izin edar melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pasien, pendonor dan RS itu sendiri, Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No 32/2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca sebagai pedoman bagi rumah sakit yang menjadi penyelenggara pelayanan sel punca di Indonesia.

Sistem standarisasi layanan sel punca itu bakal mendorong pemenuhan kompetensi klinis yang diizinkan melakukan praktik terapi sel punca. Harapannya, perkembangan riset sel punca menjadi lebih baik.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya