Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polisi Tidur Menyiksa

Mathias S Brahmana Wartawan Media Indonesia
10/12/2018 06:00
Polisi Tidur Menyiksa
()

KEHADIRAN polisi tidur alias gundukan atau sering pula disebut tanggul pada badan jalan, belakangan ini, mulai mengganggu kenyamanan berkendara. Pengendara merasa tidak nyaman karena bentuknya melanggar ketentuan yang ada.  

Pembuatan speed bump atau speed trap tujuannya untuk memperlambat kendaraan di jalan lingkungan permukiman padat yang banyak anak-anak. Faktanya di lapangan malah ditebar ke jalan raya kelas kota/kabupaten bahkan jalan provinsi yang dilalui kendaraan umum sehingga menghambat arus lalu lintas.

Munculnya polisi tidur di jalan raya kemungkinan karena ulah pengendara yang ugal-ugalan. Namun tidak pula dipungkiri karena jalan besar itu merupakan kawasan bisnis. Pemilik usaha berkepentingan agar pengendara memperlambat kendaraan ketika melintas di depan toko mereka.  

Pada saat jam sibuk, teramat sering senggolan dan tabrakan terjadi di kawasan jalan yang ngejegluk tersebut. Bahkan kecelakaan yang mengakibatkan luka maupun meninggal dunia tak terhindarkan pada malam hari karena bentuk speed trap beraneka ragam dan tanpa rambu peringatan.

Ada yang berbentuk kotak besi, ada pula terbuat dari tali besar yang biasa digunakan mengikatkan kapal ke galangan. Tali itu dibentangkan selebar jalan. Talangan terbanyak tentu saja dalam bentuk coran lancip.

Karena polisi tidurnya asal-asalan, shockbreaker kendaraan membanting saat melintas dan tulang ekor pengemudi menjadi korbannya.  

Akibat gundukan jalan, bukan kerusakan kendaraan saja yang dikhawatirkan, namun keselamatan berkendara juga menjadi taruhan. Pengendara yang tidak terbiasa melalui jalan tersebut selalu mengerem mendadak sehingga mengejutkan kendaraan lain.  

Seorang warganet, Aulia Iqbal yang tinggal di  Perum D'Marco Cluster Casablanca Blok J/19 Cilodong, Depok, pernah mengeluhkan polisi tidur yang sangat mengganggu di sejumlah tempat.

Ia menyebutkan lokasi depan komplek olah raga dan lapangan tembak Kartika, Kostrad, Cilodong, Depok; Jalan Tebu, Jalan Raya Nusantara, serta Perumnas Depok Utara.

Aulia juga mengirimkan foto gundukan yang mengganggu di Jalan Pondok Indah dari arah Bundaran Pondok Indah ke arah Jakarta Intercultural School, dan dari Bundaran Pondok Indah ke arah Gedung Hijau hingga lampu merah Mal Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Tempat lainnya, Jalan Kampung Bendungan Melayu dan Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Warganet lainnya mengeluhkan gundukan penghambat jalan tiga rangkap di Jalan Raya Pangkalan Jati dan Pondok Labu setelah Rumah Sakit Fatmawati.

Sejumlah tanggul jalan di Kabupaten Tangerang tak kalah mengganggu antara lain di Jalan Raya Kukun, Kecamatan Rajeg; Panongan, Pasar Kemis, Kosambi, Teluknaga, Cikupa, Sindang Jaya, Jambe, hingga Tigaraksa.

Sejumlah ruas jalan raya di Kota Tangerang juga dikeluhkan pengguna jalan. Diantaranya di Jalan Beringin Raya yang jarak tanggul satu dengan lainnya kurang dari 10 meter.

Tanggul lapis tiga itu sangat dekat dengan perempatan Kavling Pemda Tangerang sehingga sangat mengganggu. Di situ terdapat halte singgah bus Trans Kota Tangerang membuat setiap bus berhenti menaikkan/menurunkan penumpang akan membuat kendaraan di belakangnya terjebak pada persimpangan.

Selanjutnya gundukan yang mengganggu juga terdapat di Jalan Teuku Umar, Mohamad Toha, serta yang terbaru di Jalan Prambanan Raya, Perumahan Bumi Karawaci Baru.

Gundukan berlapis tiga di Jalan Prambanan Raya tipis dan lancip sehingga menyakitkan bagi tulang ekor pengemudi. Kendaraan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, serta mobil Dinas Perhubungan Kota Tangerang, sering terlihat melintas, namun tidak bertindak.

Pemasangan tanggul jalan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 soal perlengkapan jalan, serta huruf e perihal alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Pasal 27 ayat (2) menyebutkan ketentuan pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah.

Pemprov DKI Jakarta menyikapi dengan menerbitkan Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan. Pasal 53 huruf b menyatakan setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap).

Tanggul jalan bisa dipasang hanya di tempat tertentu seperti di jalan permukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Dan setiap pendirian tanggul jalan harus didahului dengan rambu peringatan.

Kebanyakan tanggul jalan yang tumbuh bak jamur di musim hujan seperti sekarang ini tidak disertai rambu peringatan atau paling tidak dibuatkan garis-garis putih. Bentuknya pun tidak seragam dari seharusnya ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring kelandaian maksimal 15%.

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa tidak sembarang orang bisa membuat tanggul pengaman jalan. Hanya orang yang mendapat izin Kepala Dinas Perhubungan yang dapat memasang.

Pengamatan di lapangan, marka kejut yang dipasang di zona dekat sekolah pun sebenarnya ampuh memperlambat kendaraan. Kalau dengan pengejut saja sudah efektif, kenapa harus membuat talang penyiksa? Dinas Perhubungan setiap kota di Jabodetabek yang berwenang menilai dan menindaknya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya