Headline

Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.

Kebijakan Insentif Fiskal yang Mendorong Perekonomian

Herry Setyawan Bekerja di Komite Pengawas Perpajakan Kementerian Keuangan RI
15/11/2018 05:25
Kebijakan Insentif Fiskal yang Mendorong Perekonomian
(MI/Duta)

PEMERINTAH berencana menggulirkan lagi stimulus ekonomi berupa kebijakan insentif fiskal yang tujuan utamanya menarik investasi langsung. Beberapa insentif yang sedang dirumuskan antara lain penghapusan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di sektor properti.
    
Di sektor keuangan juga sedang dikaji untuk instrumen insentif  perpajakan berupa penyamaan tarif PPh untuk bunga obligasi, dana investasi realestat (DIRE), dana investasi infrastruktur (Dinfra), dan reksadana penyertaan terbatas (RDPT). Tentunya perlu didalami apakah kebijakan itu memang mendesak, diperlukan, dan dibutuhkan para pemangku kepentingan.
     
Bertambahnya berbagai insentif fiskal itu secara langsung akan meningkatkan besaran tax expenditure (belanja pajak). Namun, apabila kebijakan itu tepat sasaran, tentu akan mendorong pergerakan dan tumbuhnya perekonomian.
     
Belanja pajak adalah penerimaan perpajakan yang tidak terhimpun atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem perpajakan secara umum, yang menyasar hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.
     
Adapun tujuan penghitungan belanja pajak antara lain untuk transparansi dan akuntabiltas pemerintah. Pihak pemerintah ataupun dunia usaha akan mendapatkan manfaatnya. Dari sisi pemerintah, menjadi instrumen pengawasan/monitoring dan evaluasi dalam mengelola keuangan negara, apakah kebijakan fiskal terutama yang menyangkut insentif perpajakan telah berjalan efektif, efisien, dan bermanfaat.
    
Pada akhir Agustus 2018, pemerintah telah menerbitkan laporan estimasi belanja pajak untuk 2016 dan 2017. Besarnya belanja pajak di 2016 sebesar Rp143,6 triliun dan pada 2017 sebesar Rp154,7 triliun. Dari sisi penerimaan, selama 2 tahun terdapat kehilangan potensi pajak sebagai imbas dari pelaksanaan kebijakan insentif fiskal sebesar Rp298,3 triliun.
    
Jika dihitung berdasarkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), kehilangan penerimaan tercatat masing-masing 1,16% di 2016 dan 1,14% pada 2017. Namun, apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan, belanja pajak berpengaruh cukup signifikan yaitu 13,26% dari realisasi penerimaan 2016 (Rp1.105 triliun) dan 13,70% dari realisasi 2017 (Rp1.339,80 triliun).
    
Di saat rasio pajak semakin turun (2017 turun menjadi 10,78%, hasil audit BPK RI) dan target penerimaan pajak tidak pernah tercapai sejak 2008, tentunya menjadi perhatian pemerintah untuk benar-benar melakukan monitoring dan evaluasi atas kebijakan insentif pajak yang merupakan komponen utama dari belanja pajak.
    
Apabila belanja pajak 2017 kita bedah lebih dalam, diketahui bahwa kontribusi belanja pajak di 2017 berasal dari empat pos pajak, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp239,54 triliun. Lalu, Pajak Penghasilan (PPh) Rp40,7 triliun, serta bea masuk dan cukai Rp17,99 triliun.
      
Dari sisi sektor kegiatan usaha, terbesar antara lain jasa keuangan 17,63%, pertanian dan perikanan 14,20%, manufaktur 12,30%, dan jasa transportasi 12,80%. Dari data ini diketahui, proporsi PPN dalam struktur belanja pajak berkisar 80%-81% dari total belanja pajak dan sektor-sektor yang mendapatkan porsi belanja pajak yang lebih besar justru menunjukkan kinerja yang masih di bawah ekspektasi, misalnya sektor manufaktur. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan insentif fiskal belum bekerja sesuai yang diharapkan.      
    
Belanja pajak dari PPN seharusnya juga dapat digunakan untuk mendorong konsumsi dan menjaga daya beli rumah tangga/masyarakat serta berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kenyataannya selama beberapa waktu belakangan konsumsi rumah tangga justru bergerak stagnan pada kisaran 5%.
    
Pada 2017, konsumsi rumah tangga malah berada di angka 4,95% atau merupakan titik paling rendah selama 5 tahun belakangan. Di samping itu, kontribusi konsumsi rumah tangga ke PDB juga menurun yakni dari 56,50% pada 2016 menjadi 56,13%.
      
Belanja pajak seharusnya didominasi oleh PPh. selain lebih netral, belanja pajak dalam bentuk PPh bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan karena dimanfaatkan sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap PDB. Data belanja pajak mencatat porsi belanja PPh pada 2016 tercatat hanya 14,3% dan pada 2017 justru turun pada angka 13,04%.
     
Hal ini juga terkonfirmasi dari rendahnya belanja pajak yang dimaksudkan untuk kepentingan investasi dan mendorong perekonomian. Terlebih data terakhir yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia di 2018 turun satu peringkat menjadi 73 (2017 peringkat 72).
    
Pemerintah sebenarnya telah berusaha untuk lebih probisnis dan propasar serta melakukan re-branding dengan menumbuhkan daya tarik investasi bersaing dengan negara tetangga khususnya Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Namun, dari beberapa catatan terkait kebijakan insentif fiskal yang telah dikeluarkan, ada yang telah dan belum tepat sasaran dan menjadi daya tarik investasi.
     
Dalam implementasinya, hal-hal yang terkait teknis operasional, perizinan, SDM, dan sarana infrastruktur masih menjadi kendala dan belum sesuai yang dijanjikan. Misalnya kebijakan pembentukan 12 kawasan ekonomi khusus (KEK) yang mendapatkan fasilitas dan kemudahan fiskal berupa pembebasan PPh, PPN, dan bea masuk. Sampai saat ini masih banyak yang belum operasional.
     
Penulis pernah melakukan survei di salah satu KEK yaitu KEK Sei Mankei, sejak dibuka pada 2012, baru satu investor yang tertarik bernvestasi yaitu Grup Unilever, yang telah menginvestasikan lebih dari Rp2 triliun. Namun, dukungan regulator dalam penyiapan fasilitas baik fiskal maupun operasional belum optimal.
     
Fasilitas fiskal tax holiday yang diperoleh tidak sesuai yang dijanjikan (100% bebas dan dalam jangka waktu lebih dari 10 tahun). Sarana infrasuktur penunjang terutama Pelabuhan Kuala Tanjung juga belum operasional.  
     
Kebijakan yang telah mendapat respons dan ketertarikan investor ialah kebijakan tax holiday, yang telah direvisi sangat revolusioner. Data terakhir, kebijakan tax holiday yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Keuangan No35/2018, sejak diterbitkan bulan April, telah ada 8 investor yang tertarik menggunakan, dengan nilai investasi Rp161,3 triliun dalam bidang usaha manufaktur yakni industri kelistrikan dan industri logam. Investasi itu diperkirakan akan dapat menyerap 7.911 tenaga kerja.
    
Kebijakan insentif fiskal sebagai komponen utama dalam belanja pajak  harus benar-benar melalui proses selektif, terukur, terstruktur, melalui kajian yang mendalam dan komprehensif, juga menjamin terciptanya services level playing field di dunia usaha. Jangan sampai malah mencederai kondisi sekarang yang telah kondusif dengan dunia usaha. Investasi ialah untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa melalui aktivitas ekonomi yang mempunyai efek pengganda dan akan berujung pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
     
Dari berbagai catatan di atas, diketahui, sebagian belanja pajak berupa kebijakan insentif pajak belum signifikan mendorong konsumsi dan daya beli rumah tangga/masyarakat, mendorong investasi, dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan berpotensi menjadi negative tax baik dari aspek pengecualian maupun pengurangan pajak.
    
Ke depan diharapkan, dengan adanya laporan belanja pajak, ukuran efektivitas dan efisiensi kebijakan insentif pajak lebih presisi, juga tersistem sesuai kebutuhan, tepat sasaran, berhasil dan berdaya guna.
    
Dalam era transparansi ekonomi dan demokrasi yang sudah kondusif ini, seyogianya para pengambil kebijakan negeri ini dapat mengeluarkan kebijakan yang memang seharusnya berlaku (ius constitutum), bukan sebaiknya berlaku (ius constituendum), agar muruah keadilan dan kemaslahatannya dirasakan seluruh rakyat Indonesia.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya