Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PERTUMBUHAN kendaraan yang sangat pesat di Jabodetabek telah mendatangkan masalah serius bagi masyarakat perkotaan. Mobil bagaikan pasukan bebek, yang pada pagi dan sore hingga malam hari, barisnya tak putus-putus. Setiap ruang kosong seketika diisi sepeda motor yang mirip semut beriring. Jalan raya penuh dan kenyal, mirip kue lapis, pergerakannya hanya goyang-goyang dikit.
Data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta tahun 2015 menunjukkan kendaraan di Ibu Kota sudah melebihi jumlah penduduk. Kendaraan roda dua sebanyak 13,9 juta dan roda empat sejumlah 3,5 juta. Penduduk DKI Jakarta terhitung 10,1 juta pada 2015. Setiap tahun setidaknya terjadi penambahan kendaraan sekitar 10% dari tahun sebelumnya. Berikut perjalanan kendaraan dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, yang mencapai 1,4 juta pada hari kerja, DKI Jakarta benar-benar penuh.
Sekalipun kebijakan ganjil genap diberlakukan, pertumbuhan kendaraan yang bebas sebebas-bebasnya akan membuat lalu lintas tak bergerak pada tahun-tahun mendatang.
Saat ini jumlah kendaraan di Jabodetabek telah mencapai seperempat dari total seluruh kendaraan yang ada di seluruh Indonesia sebesar 114 juta unit per 2015. Ke depan, pengendara akan semakin sengit untuk memperebutkan tempat bagi kendaraannya.
Bukan hanya di jalan protokol, rebutan tempat di jalan permukiman juga sangat terasa pada pagi hari, yang tak jarang berakhir dengan adu mulut dan fisik. Di permukiman, banyak warga terganggu atas kesemrawutan lalu lintas.
Ketergangguan itu terlihat dari pembuatan polisi tidur yang semena-mena. Polisi tidur sejatinya untuk mengurangi kecepatan kendaraan. Tapi banyak polisi tidur berubah fungsi sebagai jebakan sehingga mengakibatkan kecelakaan dan kematian. Bahkan di Tangerang, jarak polisi tidur bisa hanya 10 meter sehingga pengendara merasa seperti berada di dalam wahana <i>rollercoaster<p>.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan menyatakan polisi tidur hanya boleh dibangun di lingkungan permukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Polisi tidur harus memiliki tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara. Sementara Pasal 6 mengatur tentang bentuk polisi tidur yang dibolehkan menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15% dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm.
Selain itu bahan pembuat polisi tidur juga harus sama dengan bahan pembuat badan jalan. Faktanya ada yang membuat dari potongan besi, bentuk meruncing, dan jaraknya berdekatan.
Ini artinya, sesaknya kendaraan telah membuat kegaduhan lalu lintas. Pemerintah jangan lagi hanya memandang dari pemasukan pajak tapi mulailah berpikir untuk membatasinya agar tidak menimbulkan benturan di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved