Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
SUKANDI, 51, dan Sukanta, 49, abang adik, tinggal di Gang Tunas III Jalan Imam Bonjol RT 003 RW 005, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Wajah mereka kembaran, hanya postur tubuh sang adik sedikit lebih besar.
Sukandi anak nomor dua, Sukanta persis di bawahnya. Mereka tujuh bersaudara, lima lagi perempuan. Semuanya sudah menikah dan masing-masing punya anak, jadilah keluarga besar. Sukanta bahkan sudah punya cucu satu.
Empat keluarga tinggal serumah di Gang Tunas III. Tiga lagi di luar Sukajadi. Bapak dan ibu mereka sudah tiada. Praktis Sukandi yang bekerja sebagai karyawan pabrik menjadi pengganti sang ayah.
Kedua bersaudara ini saling mengisi. Salah satunya selalu terlihat bersama-sama dengan warga memperjuangkan keadilan atas tanah leluhur mereka. Jika Sukandi berhalangan, Sukanta yang bekerja sebagai pengemudi angkutan umum tampil menggantikan abangnya.
Sekalipun terik matahari demikian panasnya membakar kulit, mereka tidak pernah meninggalkan puasa. Doa Sukandi dan Sukanta khusus, semoga di bulan Ramadan nan suci ini mereka mendapatkan berkah keadilan.
Sebenarnya lelah juga. Sudah dua tahun keluarga besar Sukandi bersama ratusan warga Gang Tunas III bersatu dan berjuang untuk mempertahankan milik mereka.
Rumah beserta halaman yang diwariskan orangtua terancam pindah tangan. Seseorang bernama Hertati Suliarta mengklaim permukiman warga di areal seluas 6.965 meter di jantung Kota Tangerang itu sebagai miliknya.
Posisi warga sudah terpojok. Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 Maret 2018 memenangkan gugatan Hertati. Namun, ada keanehan bin ganjil. Sebelum adanya putusan pengadilan pun, ketidakadilan sudah berlaku lajak.
Pihak Hertati dengan menggunakan ormas menembok jalan keluar masuk permukiman. Ada pihak RT, RW, kelurahan, bahkan polisi di sana, tapi tidak ada yang merintangi ormas mendirikan pagar besi. Padahal, jelas itu melanggar Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.
Yoni, kuasa hukum Hertati, beralasan memagar jalan umum Gang Tunas III karena lahan itu milik Hertati. "Ibarat lahan atau rumah Anda yang tiba-tiba diaku oleh seseorang. Mau dipagar atau tidak itu hak Anda, apalagi tuntutan mereka (atas penembokan) telah dikalahkan pengadilan," cetus Yoni.
Warga tinggal di sana bukan kemarin sore, bukan tiba-tiba. Mereka turun- temurun. Punya surat girik dan membayar pajak bumi dan bangunan, sejak puluhan tahun lalu.
Semua warga, seperti diungkapkan Thio Lian Seng, 55, salah satu penghuni, orangtua mereka pun tidak mengenal Hertati. Lurah Sukajadi H Mulyani yang membawahi wilayah sengketa juga menyatakan tidak menemukan catatan ataupun arsip terkait dengan kepemilikan tanah atas nama Hertati Suliarta.
Di tengah keadilan agraria yang tengah digerakkan Presiden Joko Widodo dengan membagi-bagikan sertifikat tanah kepada banyak orang yang berbahagia, warga Sukajadi malah merasakan pahitnya.
Saat ini warga melalui kuasa hukumnya, Arjuna Ginting, tengah naik banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan dalam waktu dekat sidang digelar. Di tengah pencarian keadilan itu, warga justru semakin ketakutan.
Anggota ormas datang sewaktu-waktu menebar teror membuat warga stres. Bahkan, tembok rumah Eng Hoat, 62, dijebol dan barang-barangnya dikeluarkan saat penghuni tidak di tempat.
Pakar Agraria Dr Husdi Herman SH MM dalam diskusi di Tangerang, Kamis (31/5) menganjurkan warga melaporkan teror dan perusakan itu sebagai pidana ke polisi. Jika Polsek Karawaci tidak meladeni, naik ke Polres Tangerang Kota, atau langsung ke Polda Metro Jaya.
Tindakan di luar hukum yang dilakukan ormas itu juga sudah disikapi Ombudsman Republik Indonesia dengan segera mendatangi lokasi. Namun, yang menjadi kunci dari perkara ialah keabsahan sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim pihak Hertati.
Karena warga maupun penasihat hukumnya tidak pernah diberi kesempatan untuk melihat langsung SHM itu, sebaiknya diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Apakah benar Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang menerbitkan SHM kepada Hertati?
Jika benar, atas dasar apa BPN menerbitkan SHM? Pasalnya, warga pegang surat girik. Lalu, surat jual beli apa yang dipakai sebagai dasar penerbitan SHM lantaran warga tidak merasa menjual?
Kini, kasus lahan Sukajadi semakin menjadi-jadi. Sidang perkara perdata di pengadilan banding harus dihentikan jika polisi memproses perkara pidana pengrusakan. Namun, yang paling penting, SHM dan girik warga sebaiknya diuji di PTUN agar keadilan itu benar-benar nyata.(J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved