Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PEMBAHASAN mengenai RUU Penyiaran masih membawa keadaan perdebatan panjang antara pihak regulator dan para penyelenggara televisi analog. Sebenarnya masalah ini diawali dari adanya revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2012 yang sudah berada di Badan Legislasi, tetapi dirasa masih jauh dari cita-cita menumbuhkan industri penyiaran yang sehat dan demokratis.
Salah satu poin penting yang disorot dalam revisi Undang-Undang Penyiaran ini antara lain adanya perubahan yang nantinya akan menetapkan lembaga penyiaran publik (LPP) Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) sebagai satu-satunya penyelenggara infrastruktur multiplexing digital atau dikenal juga dengan istilah single mux operator. Sejak RUU Penyiaran 2017 beredar di masyarakat sampai hari ini masih terjadi perdebatan panjang khususnya terkait dengan pengelolaan multiplexing. Badan Legislasi DPR RI tetap berkukuh bahwa sistem single mux operator dalam draf RUU Penyiaran tersebut tidak akan menciptakan praktik monopoli. Padahal, sistem single mux operator ini pada akhirnya tidak menciptakan adanya suatu hubungan dan tata kerja yang sinkron bagi semua stakeholder dalam bidang penyiaran televisi free to air (FTA).
Dalam Pasal 20 ayat (1) RUU Penyiaran ini jelas menyebutkan bahwa ‘Model migrasi dari penyiaran analog ke digital adalah multiplekser tunggal’. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan pula bahwa ‘Frekuensi dikuasai oleh negara dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah’. Sementara itu, jika frekuensi siaran (slot/kanal) nantinya diserahkan atau dikuasai satu pihak (otoritas tunggal) dalam hal ini RTRI, sangat besar potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Lembaga penyiaran swasta (LPS) menjadi tidak memiliki kemerdekaan dalam publikasi konten karena berada di bawah bayang-bayang kekuasaan mux operator serta tidak adanya jaminan terlaksananya service level agreement baik terhadap penggunaan slot/kanal pada infrastruktur multiplexing yang dikelola operator tunggal. Penguasaan mux operator atas faktor inilah yang mengarah ke perbuatan monopoli dan jelas mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat yang secara jelas mengatur bahwa segala tindakan, kebijakan, dan perbuatan yang mengarah ke praktik monopoli ialah dilarang.
Bukan hanya mengarah ke ancaman monopoli, proses di gitalisasi yang diharap kan terlaksana lebih cepat pun menjadi lambat karena mux operator harus mengakomodasi banyaknya media televisi FTA yang tentunya membutuhkan kapasitas infrastruktur multiplexing (menara, antena, dll) dalam jumlah sangat besar, sementara infrastruktur televisi analog yang dimiliki LPS menjadi tidak bermanfaat lagi.
Penerapan single mux operator yang sekadar mengejar peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan mengorbankan demokrasi penyiaran yang telah dibangun dengan susah payah merupakan biaya sosial yang sangat mahal dan merupakan kemunduran kehidupan demokrasi di Indonesia, khususnya di bidang penyiaran televisi.
Selain single mux operator, sebenarnya masih ada pilihan lain sebagai solusi terkait dengan perdebatan panjang dalam RUU Penyiaran, yakni sistem hybrid (hibrida). Penerapan sistem hybrid dalam penyelenggaraan penyiaran multiplexing merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran, yang LPP dan LPS akan menjadi operator atau penyelenggara multiplexing akan mengakomodasi kepentingan seluruh media penyiaran televisi FTA, baik yang memiliki kepentingan komersial maupun yang tidak.
Sistem ini akan menjamin ketersediaan kanal untuk program-program baru (ketersediaan frekuensi untuk penyiaran analog terbatas) menjadi bertambah, termasuk untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran masa depan seperti UHD4K, dan UHD 8K bahkan teknologi hybrid broadband broadcast television (HbbTV) yang memungkinkan diselenggarakannya layanan M to M application dan interactive yang saat ini sedang diujicobakan di Jerman dan Polandia. Ketersediaan frekuensi untuk sistem hybrid ini tetap mencukupi untuk mengakomodasi siaran LPS, antisipasi perkembangan teknologi ke depan, maupun digital dividend.
Belajar dari Malaysia
Berdasarkan data dari European Broadcasting Union (EBU), Asia Pasific Broadcasting Union (ABU), maupun International Telecommunication Union (ITU), dipastikan bahwa sebagian besar negara yang sudah melakukan analog switch off, lebih memilih sistem hybrid dari pada single mux operator. Hanya dua negara yang menggunakan sistem single mux operator, yakni Jerman dan Malaysia. Jerman ialah salah satu negara yang berhasil karena 90% pemirsanya menikmati tayangan televisi melalui sistem kabel dan hanya 10% yang menikmati layanan TV FTA. Sebaliknya Malaysia sampai hari ini gagal melakukan eksekusi analog switch off (ASO). Konsep single mux operator yang ditetapkan di Malaysia mengalami berbagai masalah sejak diluncurkan, yakni tingkat layanannya rendah dan harga sewa kanal yang tidak kompetitif sehingga para stasiun televisi termasuk stasiun televisi yang dimiliki pemerintah tidak mau membayar harga sewa kanal. Hal seperti ini harus dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan industri penyiaran karena kondisi seperti ini akan berpengaruh terhadap iklim industri penyiaran.
Belajar dari pengalaman Malaysia yang sudah merintis memprogramkan peralihan dari analog ke digital sejak 1998, tetapi belum juga berhasil melakukan analog switch off ke digital sampai saat ini, semenjadi bahan pertimbangan para regulator. Kenyataannya di Malasyia, konsep single mux operator yang secara resmi uji coba siaran digital pada 2006 di Klang Valley sampai saat ini belum berjalan efektif. Asumsi paling kuat yang mendasari sulitnya melakukan analog switch off di Malasyia ialah konsep single mux operator yang diterapkan sehingga iklim kompetisi menjadi menurun.
Harus merata
Indonesia sebagai negara demokrasi yang juga menjunjung tinggi kedaulatan rakyat seharusnya memperhatikan bahwa demokrasi seharusnya dihasilkan dan menghasilkan kompetisi yang sehat, bukan menghalangi kompetisi yang sehat. Dengan adanya kompetisi yang sehat akan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan juga akan menghasilkan layanan yang lebih inovatif serta menggerakkan industri televisi menjadi lebih bergairah. Industri televisi yang sekarang ini tumbuh dan berkembang di Indonesia ialah salah satu buah keberhasilan demokrasi yang dibanggakan masyarakat. Terhadap hal itu, masyarakat sangat mengapresiasi kebebasan yang diperoleh para pelaku industri televisi FTA untuk memberikan layanan yang beragam dan inovasi yang berkembang demi kebaikan bersama.
Regulasi yang dihasilkan dalam revisi UU Penyiaran seharusnya tetap menjaga iklim persaingan dan inovasi yang demokratis ini tetap berjalan baik dan jangan dirusak hanya karena mengejar peningkatan PNBP. Dengan mengubah model bisnis pertelevisian menjadi model single mux sudah tentu akan menimbulkan masalah baru bukan memberikan solusi. Iktikad tidak baik sudah tentu menjadi asumsi para pemain dalam industri televisi dengan adanya niat dari regulator mengubah model bisnis menjadi single mux. Berusaha mengelabui perundang-undangan dengan mengatasnamakan Pasal 33 UUD ’45 untuk memaksakan konsep single mux menjadi model bisnis melalui revisi Undang-Undang Penyiaran adalah sebuah kemunduran dan indikasi arogansi dan otoriter terselubung yang sedang dipertontonkan para regulator.
Seharusnya pembuat regulasi lebih mengantisipasi hal lain yang dibutuhkan terkait dengan migrasi dari analog ke digital, yaitu availability (ketersediaan layanan) dan affordability (kemampuan daya beli). Dalam membuat regulasi tidak boleh melupakan availability dan affordability demi mencapai tujuan migrasi yang maksimal dari sistem analog menuju digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved