Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta dipastikan tidak akan memenuhi tuntutan pengurus provinsi induk cabang olahraga yang meminta bonus untuk peraih medali Pekan Olahraga Nasional Jawa Barat 2016 sesuai dengan keputusan Gubernur DKI.
Kepala Bidang Olahraga Prestasi Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta, Tedi Cahyono, menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti saran yang diberikan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang merujuk pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015.
Salah satu pasalnya menyebutkan bonus olahragawan di tingkat pemda tidak boleh melebihi bonus pemerintah pusat.
Dengan bersandar pada aturan tersebut, Pemprov DKI tetap memberikan bonus sebesar Rp200 juta kepada atlet peraih emas.
Padahal, dalam SK Gubernur DKI disebutkan setiap peraih medali emas mendapatkan Rp350 juta dari total Rp1,1 miliar yang didapat.
"Kami melakukan konsultasi kepada Kemenpora sebelum dan sesudah pemberian bonus itu. Konsultasi dilakukan secara lisan sebelum pemberian bonus dan dikuatkan dengan jawaban tertulis setelah pemberian bonus," kata Tedi kepada Media Indonesia, Jumat (23/12).
Dalam surat balasan yang ditulis Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpora, Amar Ahmad, itu, Tedi mengungkapkan telah mendapatkan kepastian bahwa bonus yang diberikan daerah memang tidak boleh melebihi bonus yang diberikan pemerintah pusat.
Kemenpora juga memberikan sejumlah salinan surat keputusan sejumlah bonus yang pernah diberikan kepada olahragawan berprestasi.
Sebelumnya, dalam pemberian bonus di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/12) lalu, sejumlah pembina olahraga dan atlet peraih medali PON XIX Jawa Barat 2016 melakukan aksi protes di depan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Protes dipicu nominal yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Tedi menambahkan, meski ada suara yang menyebutkan Permenpora 1684 Tahun 2015 hanya berupa imbauan, level aturan tersebut lebih tinggi ketimbang pergub sehingga pemprov pun harus mengikuti aturan pemerintah pusat.
Selain memberikan bonus sesuai dengan aturan Permenpora 1684, Tedi memastikan pemprov tidak akan memberikan bonus kepada klub olahraga asal atlet peraih medali emas berasal.
Hal itu disebabkan syarat yang harus dilalui sebuah klub untuk menerima apresiasi tersebut sangatlah ketat karena masuk mekanisme hibah.
"Apalagi, setelah kami ketahui, banyak klub yang belum lama berdiri. Artinya baru didirikan setelah adanya pergub DKI Jakarta soal bonus. Dari verifikasi administrasi, juga hanya sekitar 20-an klub yang memenuhi syarat administratif," ujar Tedi.
Hanya bisa pasrah
Sejumlah atlet DKI Jakarta yang tidak mendapatkan bonus sesuai dengan Pergub DKI Jakarta hanya bisa pasrah terhadap nasib mereka.
Hal itu setidaknya disuarakan atlet atletik DKI Jakarta, Rini Budiarti.
Atlet kawakan yang meraih empat medali emas pada PON XIX Jabar 2016 tersebut mengaku kecewa karena bonusnya tidak diberikan sesuai dengan janji.
"Ya mau bagaimana lagi kalau memang dapatnya hanya segitu. Soal bonus, saya sudah sering merasa dikecewakan. Kekecewaan dari para atlet ini berasal karena sebelumnya sudah dijanjikan Pemprov DKI Jakarta," kata Rini.
Meski mengaku pasrah, Rini mendukung upaya rekan-rekannya untuk menuntut hak.
Namun, jika ternyata tetap tidak bisa, Rini berharap peristiwa serupa tidak terulang. (R-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved