Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kanwil DJP Papua-Maluku Hentikan Penahanan Penunggak Pajak Rp16 Miliar

Hamdi Jempot
31/3/2017 09:51
Kanwil DJP Papua-Maluku Hentikan Penahanan Penunggak Pajak Rp16 Miliar
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

MENJELANG berakhirnya program pengampunan (amnesti) pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku menghentikan penahanan terhadap dua Wajib Pajak berinisial KL dan PGH. Kedua wajib pajak tersebut dibebaskan setelah menyatakan kesediaannya untuk melunasi pajak pokoknya dari nilai tunggakan sebesar RP 16,7 miliar.

Kepala Kanwil DJP Papua-Maluku Wansepta Nirwanda menyatakan keduanya merupakan wajib pajak dari perusahaan penunggak pajak yang terdaftar di wilayah Kanwil DJP Papua dan Maluku. KL sebagai pemilik dari CV KS yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 3,4 miliar. Sedangkan PGH merupakan penanggung pajak dari PT WS, dimana perusahaannya terdaftar di dua lokasi yakni, di KPP Pratama Sorong dan KPP Pratama Manokwari, dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 13,3 miliar.

Nirwanda menyatakan pihaknya telah mendapatkan izin untuk melakukan penyanderaan terhadap KL dan PGH dari Kementerian Keuangan RI. Upaya ini harus dihentikan karena penanggung pajak ini bersedia membayar tunggakannya melalui mekanisme program pengampunan pajak.

"Penghentian upaya penyanderaan dilakukan karena dua orang wajib pajak tadi akhirnya bersedia menyelesaikan tunggakan pajaknya melalui mekanisme program amnesti dengan terlebih dahulu melunasi seluruh pokok tunggakan pajak," kata Nirwanda, Jumat (31/3).

Ia menjelaskan, jumlah total pajak terutang yang dilunasi ke kas negara oleh kedua perusahaan itu sebesar Rp10,7 miliar. Dimana senilai Rp 8,2 miliar merupakan pokok pajak terutang, dan Rp 2,5 miliar adalah setoran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan danPertambangan (PBB P3).

Pada upaya penyanderaan juga melibatkan aparat kepolisian baik dari Polda Maluku maupun Polda Papua. Menurut Nirwanda, upaya penyanderaan sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Nirwanda juga menyatakan,tindakan penegakan hukum perpajakan berkaitan dengan penagihan pajak seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya.

Diakui masih banyak Wajib Pajak di wilayah Papua dan Maluku yang memiliki tunggakan pajak dengan nilai miliaran rupiah. "Kita melakukan pendekatan selembut mungkin agar Wajib Pajak ini dapat melunasi tunggakannya, tidakan hukum terpaksa dilakukan jika upaya-upaya persuasif tidak dihiraukan lagi oleh Wajib Pajak.

Di wilayah Papua dan Maluku, ujar Nirwanda, masih banyak pihak pihak yang menunggak pajak, bahkan nilainya lebih besar dari perusahan ini, tapi kami melakukan upaya persuasif karena kami lihat ada itikad baik untuk melunasi.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya