Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PEMERINTAH Kota Makassar mulai menata reklame. Nantinya, tidak akan ada lagi tiang reklame yang mengganggu pejalan kaki. Reklame yang diizinkan terpasang hanya menempel ke bangunan.
Kepala Sub Bidang Reklame Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Adiyanto Said menjelaskan, jumlah objek reklame bertiang yang akan dirobohkan sebanyak 344 buah. Ratusan reklame itu berada di Jalan Rappocini
"Tapi sudah mulai dirobohkan. Saat ini sudah 90 persen. Jalan Rappocini nantinya akan dijadikan kawasan percontohan penataan reklame dan akan dibangun pedestrian atau bahu jalan untuk pejalan kaki yang layak," ungkap Adiyanto.
Selanjutnya, reklame tidak boleh lagi menggunakan tiang. Semua reklame harus menempel pada bangunan masing-masing dengan panjang maksimal 120 sentimeter dari bangunan. "Nantinya, akan ada ruang yang cukup untuk parkir kendaraan, pedestrian dan penghijauan," lanjutnya.
Setelah penertiban reklame di Jalan Rappocini, penertiban reklame akan dilanjutkan ke Jalan Nusantara, Jalan Landak Baru, dan beberapa jalan lainnya yang tidak tertib dalam hal pembayaran pajaknya dan penataannya.
Adiyanto menambahkan, dasar penertiban reklame tersebut adalah Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 35 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif (Punishment) pada objek pajak daerah.
"Kontribusi pajak reklame buat PAD Kota Makassar 2016 lalu sebesar Rp18,1 miliar. Tahun 2017 ini ditargetkan sebesar Rp26 miliar," pungkasnya. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved