Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
LAGI-LAGI warga negara asing (WNA) melakukan kejahatan di Bali. Tiga warga negara Peru masing-masing bernama Roberto Castro Dela Cuba (34), Jose William Salazar Ortiz (37), dan Frankho Pizarro Solona (28) diringkus anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar karena melakukan tindak pidana pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Castro dan Ortiz dibekuk di Jakarta, sedangkan Frankho berhasil ditangkap di Surabaya. Mereka masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar karena membobol ATM BCA di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar pada Senin 28 November 2016 lalu. Adapun seorang warga lokal yang masih dirahasiakan identitasnya masuk dalam DPO karena diduga membantu setiap aksi kejahatan tiga pelaku tersebut.
Tertangkapnya ketiga WNA pelaku itu berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) toko di lokasi kejadian. Polisi berhasil mengidentifikasi wajah pelaku. Dalam penyelidikan, ketiganya diketahui sudah kabur ke luar Bali lewat jalur darat menuju Surabaya, Jawa Timur.
Selama berada di Surabaya, ketiga WNA itu kembali melancarkan aksi dengan membobol ATM BCA di Indomaret Raya, Sidoarjo. Kemudian, kepolisian Sidoarjo berkoordinasi dengan jajaran Polresta Denpasar untuk mencari pelaku.
"Motif dan modusnya sama. Yakni sama-sama menggunakan alat las listrik. Kita pun langsung berkoordinasi untuk mengejar para pelaku," ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana di Mapolresta Denpasar, Kamis (5/1).
Hasil penyelidikan tim gabungan itu diketahui bahwa dua pelaku sudah berhasil kabur ke Jakarta. Selanjutnya, tim dibagi menjadi dua kelompok untuk memburu tersangka ke Jakarta.
Di Jakarta, tim gabungan yang didukung anggota Polda Metro Jaya berhasil mengendus tempat persembunyian mereka di Hotel D'Zire di Jalan Dwi Warna Nomor 49 Jakarta Pusat. Kedua tersangka, Roberto Castro Dela Cuba dan Jose William Salazar Ortiz berhasil dibekuk pada Minggu (1/1) lalu.
Hasil pemeriksaan, terungkap seorang rekannya masih berada di Surabaya. Sehingga tim gabungan kemudian menggerebek tempat persembunyian tersangka lainnya, yakni Frankho Pizarro Solano, di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.
"Para pelaku ini hendak beraksi di sana (Jakarta). Soalnya, di Bali dan Surabaya sudah berhasil dilakukan dan menggondol uang ratusan juta rupiah," tuturnya.
Dijelaskan lebih rinci oleh Wakapolres, fokus kasus yang ditangani pihaknya ialah pembobolan ATM BCA di Indomaret di Jalan Tangkuban Perahu Padangsambian, Denpasar Barat. Saat itu, ketiga pelaku tersebut masuk ke toko pukul 01.00 Wita, lalu merusak rolling door kemudian dengan bebas merusak ATM itu. Modus operandinya, ketiga pelaku merusak menggunakan las untuk melelehkan baja.
"Agar asapnya tidak mengepul, para pelaku ini menggunakan minuman bersoda sebagai penawar asap agar tidak dilihat orang. Sehingga mereka dengan leluasa mengelas mesin ATM itu hingga rusak dan berhasil mengondol uang Rp117.550.000," terangnya.
Artana mengungkapkan, ketiga memiliki peran masing-masing. Roberto Castro Dela Cuba dan Jose William Salazar Ortiz merusak rolling door dan selanjutnya mengelas mesin ATM BCA serta menggondol uang di dalam mesin ATM tersebut. Adapun Frankho Pizarro Solano memantau lokasi di luar.
"Itu terbukti dari pengakuan mereka dan hasil rekaman kamera pengawas," katanya.
Saat dimintai konfirmasi perihal pelaku merupakan komplotan lintas negara, Artana mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan. Pasalnya, para pelaku masih membisu, bahkan untuk mengungkapkan identitas seperti paspor masih disembunyikan oleh para pelaku. Sedangkan untuk wilayah Denpasar, lanjut Artana, sejauh ini baru satu TKP yang berhasil dibobol.
"Mereka datang ke Bali pada Oktober 2016 lalu. Ya, kemungkinan sesuai visa mereka hanya tiga bulan saja dan sebagai wisatawan. Namun mereka justru melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. Sebelumnya, tiga WNA asal Turki juga melakukan tindak pidana pembobolan ATM di Bali. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved