Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KANTOR Imigrasi Klas II Sukabumi, Jawa Barat, mengamankan tiga warga negara Tiongkok yang bekerja di pabrik pembuatan batu bata di Kampung Cipicung Desa/Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi. Ketiganya diduga melanggar dokumen izin tinggal.
"Awalnya mereka kami jerat dengan pasal 71 Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Setelah didalami lagi, ternyata visanya bukan untuk bekerja tapi kunjungan. Makanya mereka dikenakan pasal 122 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian di mana melakukan kegiatan tak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan," terang Kepala Kantor Imigrasi Klas II Sukabumi, Filianto Akbar, hari ini.
Diamankannya tiga warga asing asal Tiongkok bernama Lin Jingui,40, Lin Hui,43, dan Chen Mingjie,45, itu bermula dari laporan masyarakat. Saat digerebek di pabrik pembuatan batu bata, Rabu (4/1) petang, mereka sedang beraktivitas sebagai operator mesin pembuatan batu bata. "Hasil pemeriksaan, ketiganya sudah bekerja di pabrik itu selama 6 bulan. Pabriknya sendiri merupakan milik warga Indonesia," terang Filianto.
Filianto mengategorikan mereka sebagai pegawai yang bekerja di perusahaan berteknologi rendah atau tak memiliki kompetensi. Apalagi ketiganya diketahui merupakan lulusan setingkat SMA. Namun untuk besaran gaji, Filianto mengaku tak mengetahui persis.
"Saya kurang tahu kalau soal itu (gaji). Jika terbukti bersalah, sesuai pasal 122 mereka bisa dihukum 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta," jelasnya.
Tiga pekerja asing asal Tiongkok itu bisa berada di Indonesia melalui pihak sponsor di Jakarta. Nantinya Kantor Imigrasi juga akan meminta keterangan dari pihak sponsor.
"Kita masih terus dalami kasusnya. Kita akan cari dua saksi dan dua alat bukti. Jika itu sudah diperoleh, baru kita tingkatkan ke pro justicia," bebernya.
Berdasarkan informasi, pabrik pembuatan batu bata itu sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu. Pabrik itu menyuplai batu bata untuk pembangunan pabrik semen yang saat ini sudah selesai. "Sekarang pabrik semen itu sudah selesai," tuturnya.
Filianto tak menampik warga Tiongkok mendominasi pekerja asing di Kabupaten Sukabumi. Sampai sekarang jumlah pekerja asing di Kabupaten Sukabumi dari berbagai negara mencapai sekitar 1.200 orang lebih. "Kalau yang warga Tiongkoknya hampir 400 pekerja. Tiongkok memang yang terbesar. Pekerja asing lainnya yang cukup banyak berasal dari Korea Selatan," imbuhnya.
Sementara selama 2016 Kantor Imigrasi Klas II Sukabumi sudah menindak sebanyak 43 warga asing. Pelanggarannya bermacam-macam, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pengungsi, maupun pemalsuan dokumen keimigrasian.
"Bukan hanya warga Tiongkok saja, tapi juga dari berbagai negara lainnya. "Awal tahun ini baru tiga pekerja asing yang baru kita tindak. Sekarang kita amankan di Rumah Detensi Imigran," tandasnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved