Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur hati-hati dalam menyikapi vonis bebas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jatim La Nyalla Mattalitti oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan. Kejaksaan meminta agar semua pihak menghormati keputusan pengadilan.
"Harus dihormati keputusan hakim, masih ada upaya lain," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung di Surabaya, Rabu (28/12).
Pihak kejaksaan masih memiliki waktu selama 14 hari untuk menempuh upaya hukum lain. Karena itu, bila sekarang keputusan pengadilan telah membebaskan La Nyalla, pihaknya harus tunduk dan menghormati.
Maruli juga enggan berkomentar mengenai kemungkinan adanya faktor lain atas keputusan tersebut. Termasuk intervensi Mahkamah Agung (MA) seperti yang nyaring didengungkan. Sebab, menurut dia, sejak awal publik juga sudah mengetahui bagaimana proses hukum ini berlangsung.
"Kalau soal unsur lain, sejak proses penyidikan kan semuanya. Bahkan, praperadilan sampai lima kali digelar," kata Maruli.
Dijelaskan, dalam putusan itu, ada dua hakim yang menyatakan La Nyalla bersalah yakni Hakim Ad Hoc. Adapun tiga hakim lain yang menyatakan tidak bersalah merupakan hakim karier.
"Silakan diartikan sendiri lah," ujarnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved