Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DPRD Sumatra Barat meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap rumah sakit yang terbukti membuang limbah medis secara sembarangan di Pantai Tan Sridano, Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Diketahui, ada sekitar 5-6 ton limbah medis berupa jarum suntik, tabung infus, pembalut, dan sebagainya yang berserakan di sepanjang pantai tersebut.
Masyarakat Kenagarian Taluak, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pessel, yang mayoritas bekerja sebagai nelayan, dikagetkan atas temuan tumpukan sampah medis di sepanjang pantai di lokasi tempat mereka tinggal.
Warga yang geram langsung membuat laporan kepada pihak terkait atas temuan tersebut. Di antara sampah medis yang bertebaran di Pantai Tansridano seperti jarum suntik, tabung infus, pembalut, kotak obat, dan sebagainya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pessel, Syahrizal Antoni, menyebutkan, pihaknya sudah menginstruksikan kepala Puskesmas Kecamatan Batang Kapas untuk mencari tahu asal usul sampah medis yang bertebaran disepanjang pantai itu.
"Kita sudah perintahkan kepala puskesmas setempat untuk segera melakukan koordinasi dengan polsek setempat. Supaya limbah tersebut bisa diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Diduga, limbah tersebut dibuang di tengah laut, lalu terbawa ombak ke pantai.
Anggota DPRD Sumbar, Sabrana, Rabu (28/12), mengatakan, sesuai aturan Kementerian Kesehatan, setiap rumah sakit harus memiliki incenerator atau alat pengolah limbah padat di rumah sakit serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Jika ada rumah sakit yang membuang limbah mereka dengan sembarangan, sama halnya tidak taat aturan. Pemerintah setempat harus menyelidiki dan memberi surat peringatan pada pihak-pihak yang tak bertanggung jawab seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, khusus IPAL, hukumnya wajib bagi rumah sakit. Artinya, tidak boleh ada rumah sakit yang tidak memiliki. Sementara untuk incenerator, jika tidak mampu menyediakan karena persoalan biaya, rumah sakit yang ada bisa menumpang menghancurkan limbah medis mereka di rumah sakit lain.
"Jika tak dilakukan, itu akan mengganggu lingkungan sekitar," kata Sabrana.
Tak hanya membuat lingkungan tercemar, menurut anggota DPRD yang pernah bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar tersebut, pembuangan limbah medis secara sembarangan juga berpotensi merusak lingkungan dan menyebarkan penyakit. Hal itu karena sampah medis ini umumnya mengandung zat kimia.
Dari sisi pariwisata, jika dibuang pada kawasan yang banyak didatangi, keberadaan sampah medis tadi akan mengurangi minat orang-orang berkunjung pada objek wisata yang ada.
"Maka dari itu, kami mengimbau pada setiap rumah sakit, jangan sampai limbahnya dibuang sembarangan. Pikirkan dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat akibat dari itu," tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Merry Yuliesday, berjanji akan memanggil pihak RS Siti Rahmah untuk membicarakan terkait penggelolaan limbah B3 atau sampah medis. Karena, dari bungkusan limbah medis yang berserakan di Pantai Tan Sridano, terdapat merek RS tersebut.
Merry menjelaskan dalam waktu dekat dia akan mengumpulkan pemilik dan pengelola rumah sakit swasta yang ada di Sumbar untuk mengoordinasikan bagaimana solusi untuk limbah medis. Berdasarkan aturan, rumah sakit swasta harus bekerja sama dengan pihak lain untuk memusnahkan limbah medis.
"Mereka harus kerja sama dengan pihak yang memiliki incenerator. Karena harga alat yang terbilang mahal, tidak mungkin bisa dibeli sendiri-sendiri. Satu alat bisa mencapai sekitar Rp6 miliar" ujarnya.
Tidak hanya pengolahan limbah medis yang diperhatikan, bahkan proses pengemasan limbah medis harus dilakukan secara hati-hati. Limbah medis yang telah dibakar di incenerator, abu sisa pembakaran pun tidak boleh dibuang secara langsung. Harus ditampung di tempat khusus. Begitu pula mobil pengangkut debu limbah harus tertutup secara penuh agar tidak berserakan.
"Untuk pengolahan limbah medis itu juga ada aturannya, bahkan dinkes sudah mengeluarkan banyak dana untuk permasalahan ini," ujarnya.
Merry menegaskan, rumah sakit yang tidak memenuhi aturan terkait pengolahan limbah medis akan terkena sanksi, bahkan bisa pencabutan izin operasional. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved