Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pesta Kembang Api hanya Boleh di Pantai Kuta saat Malam Tahun Baru

Arnoldus Dhae
27/12/2016 20:45
Pesta Kembang Api hanya Boleh di Pantai Kuta saat Malam Tahun Baru
(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

DESA Adat Kuta melarang segala permainan kembang api di seluruh titik di kawasan Kuta. Larangan itu dilakukan berdasarkan rapat akbar adat yang dalam bahasa setempat disebut dengan perarem atau kesepakatan adat.

Kesepakatan adat itu diambil menjelang pergantian tahun, karena salah satu hal yang sering dilakukan warga ialah menyalakan petasan atau kembang api. Namun, untuk di wilayah Kuta, tidak semua lokasi bisa dipakai untuk menyalakan kembang api.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menjelaskan, pihaknya sangat mendukung upaya Desa Adat Kuta untuk menjaga keamanan wilayahnya.

"Memang tidak seru rasanya jika pergantian tahun tanpa kembang api. Namun, apa boleh buat, di kawasan Kuta dan sekitarnya hal itu telah dilarang dan diatur sesuai dengan kesepakatan desa adat di Kuta," ujarnya, Selasa (27/12).

Sumara menegaskan, pelarangan menyalakan petasan dan kembang api di kawasan Kuta dan sekitarnya sudah disosialisasikan. Menurut dia, pelarangan itu berdasarkan kesepakatan antara Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dengan para tokoh masyarakat setempat.

"Tidak boleh. Sudah kita imbau. Itu semua berdasarkan kesepakatan antara Muspika dan para tokoh," kata Sumara.

Selain kesepakatan tersebut, aturan desa adat yang termuat dalam pararem menjadi dasar pelarangan menyalakan petasan dan kembang api di kawasan Kuta.

"Ada perarem-nya (aturan desa adat) soal larangan menyalakan petasan dan kembang api di kawasan Kuta," papar Sumara.

Sejak beberapa tahun lalu, Desa Adat Kuta memang melarang masyarakat menyalakan petasan dan kembang api di kawasan Kuta. Setidaknya, ada tiga poin berdasarkan aturan tersebut. Pertama, melarang keras penjualan mercon dan kembang api di kawasan Desa Adat Kuta.

Kedua, melarang keras penyalaan mercon dan peluncuran kembang api di jalanan, permukiman padat penghuni, dan tempat yang berisiko bagi keamanan bersama. Ketiga, mengalokasikan dan mengarahkan peluncuran kembang api pada malam tahun baru di Pantai Kuta dengan zona-zona tertentu mulai pukul 22.00 Wita pada 31 Desember 2016 hingga pukul 02.00 Wita 1 Januari 2017.

Pelarangan itu sendiri bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, akibat petasan dan kembang api sebuah sarana akomodasi pariwisata di Kuta terbakar lantaran atapnya tepercik api dari mercon dan kembang api. Dari situ kemudian penyalaan mercon dan kembang api dilarang di kawasan Kuta.

Kendati begitu, Sumara menegaskan jika menyalakan kembang api di Kuta diperbolehkan dan dipusatkan di Pantai Kuta.

"Untuk perayaan tahun baru boleh menyalakan kembang api, tapi ada waktu tertentu dan zona khusus. Zona khusus yang diperbolehkan menyalakan kembang api di Pantai Kuta. Jadi, pusat pergantian tahun baru di Kuta dipusatkan di Pantai Kuta," tuturnya.

Sumara menegaskan jika pihaknya telah siap mengamankan pergantian tahun di wilayah Kuta. Sejumlah titik rawan telah dipetakan dan diantisipasi. Ia pun mengucapkan selamat berlibur dan merayakan pergantian tahun di wilayah Kuta.

"Kita sudah siap mengamankan. Silakan merayakan pergantian tahun di Kuta. Saya ucapkan selamat berlibur dan selamat tahun baru," tutup dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya