Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SEBANYAK 33 penambang emas ilegal di Desa Sekatak Puji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, ditangkap aparat Polres Bulungan. Ratusan personel Polres Bulungan maupun Brimob Kompi Tanjung Selor disiagakan untuk melaksanakan pembersihan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman menjelaskan pihaknya telah memberikan imbauan dan larangan termasuk langkah persuasif atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ilegal itu bila dilakukan secara terus menerus.
Penangkapan kepada 33 penambang emas ilegal ini merupakan tindak lanjut atas sikap tegas Polri terhadap operasi yakni mensterilkan perkebunan dari penambangan liar, mensterilkan permukiman warga dari pengolahan material tambang emas, serta pemulangan penambang ilegal ke daerah asal.
"Sedikitnya 120 anggota dari 10 tim gabungan disiagakan di sana, dari operasi pembersihan tambang ilegal. Sebelumnya ada sekitar 300 tromol pengolah barang tambang yang telah diberikan tanda atau disita sebagai barang bukti. Personel gabungan disiagakan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan serta memastikan Sekatak tidak ada lagi aktivitas penambangan dan pengolahan barang tambang ilegal," ungkap kapolres kepada Media Indonesia, Selasa (20/12).
Kapolres menjelaskan, sebelum beroperasi, pihaknya terlebih dahulu bertemu dengan tokoh masyarakat setempat. Hasilnya pun terungkap bahwa aktivitas ilegal itu menjadi problem sosial yang mulai muncul di wilayah Kecamatan Sekatak, di antaranya munculnya prostitusi, pencemaran lingkungan, dan penyalahgunaan narkoba.
Sementara para pemodal di pertambangan emas itu, jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan orang, baik dari luar daerah maupun warga lokal.
"Polisi sudah bertemu tokoh masyarakat, kepala desa, dan tokoh adat. Kami jelaskan bahwa dampak buruk tambang emas ilegal sangat luar biasa jika sampai berkembang. Beberapa tahun sebelumnya juga sempat dilakukan penertiban yang sama oleh tim dan sudah berhenti. Namun belakangan ini kembali muncul aktivitas penambangan liar, ribuan pendatang pun telah menimbulkan gejolak sosial, termasuk masalah narkoba," jelas Sulaiman.
Ditegaskan Kapolres, adanya tindakan tegas kepolisian bisa menjadi perhatian pelaku lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama. Saat ini, polisi telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka, yakni 30 penambang dan 3 sopir pengangkut barang material. Aktivitas penambangan ilegal itu juga dapat merusak lingkungan lantaran menggunakan bahan baku air raksa.
"Polisi mengamankan barang bukti berupa linggis, nampan, selang, 38 karung berisi hasil galian atau tambang, 3 unit mesin genset, dan 3 mobil yang digunakan sebagai transportasi mengangkut galian. Mereka dijerat hukum Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara. Terkait mengenai adanya aktor penggerak dari 33 warga tersebut, masih kita dalami," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved