Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dahlan Iskan

Heri Susetyo
20/12/2016 20:49
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dahlan Iskan
(ANTARA)

JAKSA penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa Dahlan Iskan dan kuasa hukumnya. Jaksa juga meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tetap mengadili terdakwa.

Hal itu disampaikan JPU Rhein Singal dalam sidang lanjutan terdakwa Dahlan Iskan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya pada sidang sebelumnya di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (20/12).

Keberatan yang diajukan terdakwa ditolak karena sudah masuk dalam pokok materi perkara. Sementara untuk keberatan penasihat hukum terdakwa, jaksa beranggapan bahwa PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat dihitung hasil dan kerugian negaranya.

"Sehingga dalam hal ini, PN Tipikor tetap berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa," kata Rhein.

Menurut dia, pihaknya juga sudah menyusun dakwaan secara detail, jelas, dan cermat. Sehingga tidak beralasan bila penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan itu tergesa-gesa.

"Bagaimana terdakwa, sudah mendengar tanggapan jaksa tadi," kata Ketua Majelis Hakim Tahsin seusai mendengar tanggapan JPU.

Terdakwa Dahlan sempat ingin memberikan tanggapan atas pernyataan JPU, tetapi hakim menolak. Hakim menilai sudah tidak ada waktu memberikan tanggapan bagi terdakwa. Sidang terdakwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilanjutkan Jumat (30/12) dengan agenda putusan sela.

Seusai sidang, Dahlan mengatakan bahwa tanggapan jaksa atas putusan Mahkamah Konstitusi hanya dilihat dari satu aspek saja. Padahal, ada aspek lain terkait putusan MK tersebut dalam menangani kasus yang membelitnya.

Berdasarkan Keputusan MK Nomor 54 Tahun 2014 bahwa BUMN dan BUMD adalah keuangan negara.

"Ini bukan untuk kepentingan saya saja, tapi untuk mengatasi kebingungan masyarakat luas terutama soal BUMN dan BUMD," kata Dahlan.

Sementara penasihat hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono masih bingung dengan sikap jaksa saat memberikan tanggapan eksepsi. Dia menyontohkan tentang kekayaan negara, di mana JPU memakai UU Perbendaharaan Negara dalam memberikan tanggapan. Padahal, dalam surat dakwaan sebelumnya tidak ada satu pun yang menggunakan UU Perbendaharaan.

"Dalam dakwaan kan jelas, Dahlan melanggar berdasarkan Permendagri tentang Pengelolaan Barang Daerah. Nah, sekarang kan tidak, dia (jaksa) berdalih dengan menggunakan UU Perbendaharaan sebagai acuan," kata Agus. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya