Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Mahasiswa Pengemudi Pajero Maut Ditetapkan sebagai Tersangka

Cikwan Suwandi
20/12/2016 20:40
Mahasiswa Pengemudi Pajero Maut Ditetapkan sebagai Tersangka
(Ist)

UNIT Kecelakaan Lalu Lintas Lantas Polres Karawang telah menetapkan Nur Affan, 18, pengemudi Pajero maut dengan nomor polisi B1046 FJD yang menewaskan 2 orang dan 5 warga lainnya luka-luka sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Nur Affan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Karawang kepada wartawan, Selasa (20/12).

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, Affan yang berstatus mahasiswa itu tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif dan jelas identitasnya. Namun, dia masih diamankan di ruangan Unit Laka Lantas sampai menunggu berkas penyelidikan selesai. Pasalnya, penanganan kasus kecelakaan bukan seperti tindakan kriminal biasa.

"Untuk sementara saksi yang diperiksa sudah ada 2 orang dari warga sekitar dan rencana akan ada penambahan saksi-saksi lainnya seperti teman tersangka. Tersangka juga sudah kita lakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya negatif. Serta tersangka memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, dikatakan Sabar, tersangka akan dikenai Pasal 3310 Ayat 4 Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan, kejadian terjadi karena tersangka panik kemudian tersangka menancap gasnya hingga menabrak sejumlah warga di jalan," kata dia.

Sebelumnya, Affan, warga Perumahan Karaba, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe, Karawang, Jawa Barat, menabrak sejumlah warga di Jalan perkampungan Pakuncen, Desa Sukaharja, hingga menewaskan 2 orang dan 5 warga setempat luka-luka. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya