Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Polisi: Pengedar Pil Yarindu Sasar Konsumen dari Kalangan Pelajar

Agus Utantoro
20/12/2016 20:15
Polisi: Pengedar Pil Yarindu Sasar Konsumen dari Kalangan Pelajar
(thinkstock)

SATUAN Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menangkap seorang pengedar pil yarindu. Penggunaan pil ini diatur dengan Undang-Undang Kesehatan.

Kasat Resnarkoba Polresra Yogyakarta, Komisaris Sugeng Riyadi, Selasa (20/12), menjelaskan, penangkapan tersangka berinjsial BK, bermula dari keterangan JS, saksi pembeli yang diamankan petugas pada Jumat (16/12) pukul 4.30 WIB saat Operasi Cipta Kondisi jelang Natal dan Tahun Baru.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap JS tidak ditemukan barang bukti, akan tetapi yang bersangkutan mengaku pernah membeli pil warna putih bersimbolkan Y (yarindu) dari BK," jelas Sugeng.

Ia mengemukakan pil yarindu tidak masuk kategori psikotropika, tetapi memiliki efek penenang. Menurut dia, pil jenis itu seharusnya digunakan untuk penenang bagi penderita penyakit jiwa.

"Pil itu tidak termasuk psikotropika, tetapi penggunaannya diatur UU Kesehatan," jelasnya.

Dari pengakuan JS, petugas langsung menangkap BK, 37, di rumahnya di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam penggeledahan di rumah BK, polisi mendapatkan pil yarindu sebanyak 1.000 butir yang disimpan dalam sebuah toples.

"Kami juga menemukan barang bukti lainnya berupa enam plastik klip yang berisi 496 butir pil yarindu," tuturnya.

Selain dari BK, petugas juga menyita 100 butir pil yang sama dari saksi pembeli lainnya berinisial IR. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Yogyakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai keterangan BK, peredaran pil yarindu menyasar anak-anak usia remaja yang masih duduk di bangku SMP atau SMA.

"Anak sekolahan jadi sasaran BK," ujar Sugeng.

Ia mengatakan, atas perbuatannya BK disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 juta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya