Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Terbitkan Izin Semen Rembang, Langkah Ganjar Diapresiasi

09/12/2016 20:49
Terbitkan Izin Semen Rembang, Langkah Ganjar Diapresiasi
(Ilustrasi)

KEPUTUSAN Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang telah menerbitkan izin lingkungan dan beroperasinya pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, disambut positif oleh kalangan DPR.

"Kita apresiasi langkah Ganjar Pranowo yang telah menerbitkan izin lingkungan baru untuk Semen Indonesia," ujar Ketua Komisi VI DPR Teguh Juarno melalui keterangan tertulis kepada media, Jumat (9/12).

Teguh menganggap, sikap yang dilakukan Ganjar pasti tidak gegabah dan telah memenuhi berbagai aspek pertimbangan. Termasuk menyangkut lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Ia meyakini Gubernur Jateng telah mengkaji dan mempelajari bahwa Semen Rembang tetap mampu menjaga kelestarian lingkungan saat melaksanakan aktivitas penambangannya.

"Keputusan Pemprov Jateng pasti didasari pertimbangan yang objektif. PT Semen Indonesia mampu menjaga dan mengembalikan lingkungan bekas tambang tanpa menghancurkan lingkungan sekitar," tutur Teguh.

Terbitnya izin lingkungan yang baru untuk Semen Rembang tersebut, lanjut dia, juga berdampak positif kepada perekonomian di Jateng. Kepercayaan terhadap investasi semakin meningkat sehingga berpengaruh untuk perbaikan kehidupan masyarakatnya.

"Pemprov Jateng juga berkepentingan agar kepastian investasi di daerahnya dapat memberikan nilai tambah yang maksimal ke masyarakat," ujar Teguh.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Jateng Siswo Laksono, pihaknya telah menerbitkan keputusan Nomor 660.1/130/2016 tentang Izin Lingkungan dan Operasi atas nama PT Semen Indonesia.

"Kami dari Pemprov Jateng tidak akan menghentikan beroperasinya pabrik semen. Semen Rembang tetap bisa terus beroperasi karena sudah memiliki izin lingkungan," ucap Siswo.

Keputusan itu, ungkap Siswo, diterbitkan Ganjar pada 9 November 2016 lalu. Ganjar sendiri telah mencabut izin lingkungan sebelumnya pada 2012 atas nama PT Semen Gresik sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) per 5 Oktober 2016.

Polemik bermula saat MA memutuskan mengabulkan gugatan izin lingkungan kegiatan penambangan Semen Rembang oleh sekelompok orang setelah permohonan di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya ditolak majelis hakim.

Hingga kini, pabrik Semen Rembang telah menyelesaikan proses pembangunannya mencapai 97%. Pabrik itu siap beroperasi tahun depan dengan investasi sebanyak Rp4,97 triliun dan mampu berproduksi 3 juta ton semen setiap tahun. (RO/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya