Headline

Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.

Renggut Nyawa Ojol, GMKI Siantar-Simalungun Kutuk Tindakan Refresif Personel Polri

Apul Iskandar Sianturi
29/8/2025 15:48
Renggut Nyawa Ojol, GMKI Siantar-Simalungun Kutuk Tindakan Refresif Personel Polri
Mahasiswa saat melakukan aksi demontrasi di Kota Pematangsiantar.(MI/APUL ISKANDAR)

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun mengecam keras dan mengutuk tindakan personel Polri terhadap seorang ojek online yang melakukan kekerasan hingga membuat terenggutnya nyawa dari ojek online pada aksi demonstrasi di  Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis, (28/8) kemarin. 

Insiden tragis ini terjadi ketika pengemudi mobil barracuda milik Polri menabrak seorang driver ojek online sampai membuatnya meninggal dunia. 

Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun Yova Purba mengatakan polisi seharusnya mengayomi dan menjadi pelindung di tengah-tengah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi bukan malah sebaliknya melakukan tindakan represif. 

"Peristiwa ini bukan hanya bentuk pelanggaran etika profesi Polri, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Hukum Negara.
Polisi yang seharusnya mengayomi dan menjadi pelindung di tengah-tengah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi justru melakukan tindakan refresif yang Merenggut Nyawa rakyat," kata Yova dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/8). 

GMKI Pematangsiantar-Simalungun mengutuk keras tindakan refresif dari Polri karena jelas bertentangan dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tentang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan mengajarkan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama aparat penegak hukum. 

Selain itu, hal ini juga melanggar psal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan menjaga masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukannya merengut nyawa masyarakat. 

" Perbuatan tersebut juga dapat didakwa sebagai pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang perjanjian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain," tegasnya.

" Oleh karena ini Kapolri harus menindak tegas seluruh jajaran polri yang melakukan tindakan refresif terhadap Masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum dan Kapolri harus minta maaf kepada keluarga korban ojol ", tambahnya. 

Senada dengan Yova, Ketua Bidang Aksi Dan Pelayanan GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun Depandes Nababan menyebut tindakan refresif oleh oknum Polri sehingga menyebabkan kematian driver ojol sangat menyayat hati masyarakat. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat malah menjadi pembunuh masyarakat demi membela para tikus tikus negara. 

"Kendaraan yang dibeli pakai uang rakyat dan yang mengendarai juga digaji oleh rakyat malah membunuh rakyat. Tindakan ini juga menunjukkan matinya rasa kemanusiaan di instansi Polri. Maaf saja tidak cukup, perlu tindakan tegas kepada pelaku," kata Depandes. (H-1) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya