Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PEMERINTAH Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Kamis (28/8), Kecamatan Ngawen menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025. Kegiatan FKP ini melibatkan peran serta masyarakat.
Camat Ngawen, Poniran, pada pembukaan FKP 2025 mengatakan, bahwa penyelenggaraan FKP adalah dalam rangka membahas penerapan kebijakan dan permasalahan terkait pelayanan publik.
Kegiatan FKP dilaksanakan secara partisipatif dalam kerangka transparansi dan efektivitas, terutama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik kepada pengguna layanan.
“Jadi, penyelenggaraan FKP untuk memberi kesempatan kepada masyarakat pengguna layanan menyampaikan usulan, masukan, dan saran kepada penyelenggara layanan dalam hal ini Kecamatan Ngawen,” jelasnya.
Sekretaris Kecamatan Ngawen, Anik Rahayu, menambahkan ada delapan jenis pelayanan publik Kecamatan Ngawen, yaitu meliputi perekaman E-KTP, kartu keluarga, perpindahan penduduk, dan legalisasi umum.
Selain itu, Kecamatan Ngawen selaku penyenggara layanan juga memberikan pelayanan surat keterangan ahli waris, pelayanan rekomendasi dispensasi nikah, PBB, dan pelayanan rekomendasi izin keramaian.
“Perlu diketahui, bahwa semua pelayanan publik di Kecamatan Ngawen tidak dipungut biaya atau gratis. Kecuali pelayanan PBB, biaya tarif sesuai di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang),” katanya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Klaten, Rina Nugroho Wahyuning Dewi, meminta agar peserta FKP mencermati apa yang belum sesuai dengan pelayanan publik di Kecamatan Ngawen.
“Tolong dicermati, apa yang belum sesuai harus disampaikan dalam forum ini. Usulan, saran, dan masukan dari masyarakat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya. (H-1)
Melalui forum konsultasi publik, diharapkan ada saran dan masukan yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah kecamatan selaku penyelenggara pelayanan.
Tomsi juga meminta pemerintah daerah untuk mempermudah pelayanan, yakni dengan menyatukan berbagai pelayanan dalam satu tempat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved