Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB Periode 1999-2024

Lilik Darmawan
21/8/2025 16:14
Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB Periode 1999-2024
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengumumkan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menunggak sejak tahun 1994 hingga 2024. 

Kebijakan ini berlaku dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas Eko Prijanto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 5 Ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024. 

Aturan itu memberi ruang bagi bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, maupun penundaan pembayaran pokok pajak atau sanksi pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.

“Melalui Keputusan Bupati Banyumas, sanksi administrasi berupa bunga maupun denda PBB-P2 yang terutang sejak 1994 sampai dengan 2024 resmi dihapuskan,” ujar Eko, Kamis (21/8).

Ia menambahkan, penghapusan sanksi tersebut akan diimplementasikan lewat penyesuaian pada aplikasi sistem pembayaran hingga 30 September 2025 mendatang. 

Dengan adanya kesempatan ini, Eko mengimbau wajib pajak agar segera melunasi kewajiban PBB mereka tanpa terbebani denda.

“Ini momentum yang baik. Kami berharap masyarakat memanfaatkannya untuk menyelesaikan pembayaran PBB yang masih tertunggak,” tambahnya. (LD/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya