Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Dihujat Jutaan Warganet, Koster Tetap Tutup TPA Suwung Bali

Arnoldus Dhae
10/8/2025 16:10
Dihujat Jutaan Warganet, Koster Tetap Tutup TPA Suwung Bali
Gubernur Bali Wayan Koster.(MI/Arnoldus Dhae)

KEBIJAKAN Gubernur Bali Wayan Koster untuk menutup TPA Suwung dari sampah organik menuai kontroversi. Hujatan ribuan warganet yang protes soal kebijakan tersebut, tidak menyurutkan keputusan Koster untuk tetap menutup TPA Suwung. Pantauan Media Indonesia, di beberapa sudut Kota Denpasar, menunjukkan memang terjadi penumpukan sampah saat awal penutupan. Namun, kondisi ini berangsur membaik sejalan dengan efisiensi TPS3R yang tersebar di beberapa titik di Kota Denpasar. 

Koster sedang menjalankan sejumlah upaya nyata mengatasi persoalan sampah di Pulau Dewata demi Bali lestari. Langkah-langkah positif yang dilakukan Koster untuk masyarakat telah dijalankan dengan mengaktifkan TPS3R dan pengolahan sampah berbasis sumber. Koster mengatakan, dirinya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Koster juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Koster menyelesaikan masalah sampah di Bali secara sekala dan niskala. Ia melaksanakan Rapat Koordinasi bulan Desember 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga yang dihadiri Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali, agar melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa dan Desa Adat.

Tak banyak yang tahu, ternyata Gubernur Koster juga mengizinkan Lahan Pemerintah Provinsi Bali digunakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Denpasar. Gubernur Bali dua periode ini mengizinkan lahan Tahura, digunakan untuk pembangunan TPST di Denpasar. Untuk pembangunan tiga unit TPST di Kota Denpasar, Koster juga yang mengupayakan anggaran sebesar Rp110 miliar dari APBN. 

Tak hanya itu, TPS3R di Gianyar dan Denpasar juga dibangun berkat upaya Gubernur Koster dengan mendatangkan anggaran sebesar Rp100 Miliar dari APBN. Kini Bali akan makin lestari dan bersih jika seluruh masyarakat Bali dan pelaku usaha menjalankan  Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang diresmikan bersama Menteri Lingkungan Hidup. Gerakan Bali Bersih Sampah terus digencarkan dengan tindakan nyata Koordinasi Pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah, pada tanggal 11 April 2025 di Panggung Terbuka Ardha Candra, dihadiri Kepala Desa dan Bendesa Adat se-Bali.

Gubernur Koster juga telah membentuk Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi di Desa/Desa Adat, Hotel, Restoran, Mall, Pasar, dan Tempat Ibadah.

"Pernyataan Gubernur Koster tentang masyarakat ikut mengolah sampah berbasis sumber dari rumah dan tempat usaha jangan diartikan Gubernur lepas tangan, tapi pernyataan tersebut untuk memantik semua pihak agar serius bekerja mengelola sampah di seluruh Bali," ujar Sekda Bali Dewa Made Indra. (OL/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya