Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis untuk jenjang SD-SMP dikhawatirkan dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan sekolah swasta. Sektor pendidikan di Indonesia mayoritas ditopang perguruan swasta.
Hal itu dikemukakan Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Nasional, Basyarudin Tayib, di sela-sela kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan dan Personalia BMPS Provinsi Kalimantan Selatan masa bhakti 2025-2030 di Banjarmasin, Jumat (8/8). "Kebijakan sekolah gratis memiliki risiko terhadap sekolah swasta, sebab pemerintah tidak menanggung seluruh biaya operasional sekolah swasta," kata Basyarudin.
Diakui sejatinya kebijakan sekolah gratis merupakan tujuan mulia yang sejalan dengan tujuan konstitusi dimana pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun kebijakan ini dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan sekolah swasta. "Jika tidak segera dibenahi, ini akan menjadi pintu kematian bagi sekolah atau perguruan swasta," ujarnya.
Sekolah gratis dapat berimbas menurunnya kualitas pendidikan dan terganggunya keberlanjutan operasional sekolah swasta karena keterbatasan dana. Penurunan kualitas tidak hanya pada sekolah swasta yang kehilangan siswa, tetapi kebijakan sekolah negeri menerima siswa hingga 50 orang per kelas juga membuat layanan pendidikan tidak efektif.
Basyarudin juga membeberkan berbagai persoalan dihadapi sekolah swasta baik di perkotaan maupun daerah mulai dari keterbatasan sarana, tenaga didik hingga siswa itu sendiri. Menurut catatan BMPS sekolah-sekolah di Indonesia didominasi swasta, 95% pendidikan jenjang PAUD merupakan sekolah swasta, 23% jenjang SD, 56% SMP, SMA 66% dan SMK 75%.
BMPS Nasional dikatakan Basyarudin terus mendorong pemerintah untuk memaksimalkan tugas dan tanggungjawabnya mengarahkan, membimbing membantu dan mengawasi pendidikan secara adil dan tidak diskriminatif terhadap perguruan swasta sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU 20 tentang sistem pendidikan nasional.
Kondisi sekolah-sekolah swasta di Kalsel pun dinilai tidak jauh berbeda dari kondisi nasional yang menghadapi berbagai kendala dan persoalan. "Di Kalsel hampir sama, sekolah swasta banyak yang menghadapi persoalan keterbatasan sarana prasarana, guru serta minimnya siswa. Ini yang akan kita atasi bersama tentunya dengan dukungan pemerintah," tutur Muhammad Amin, Ketua BMPS Kalsel.
Pihaknya mencatat hingga kini rata-rata sekolah masyarakat Kalsel hanya 8,4 tahun atau setara jenjang SMP, dengan lama sekolah 13 tahun. Namun IPM Kalsel tercatat sebesar 75 poin lebih menempati posisi 12 IPM nasional. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved