Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Polisi amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Pasar Pagaden Subang

Reza Sunarya
07/8/2025 21:26
Polisi amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Pasar Pagaden Subang
Pelaku pengeroyokan di pasar Pagaden subang diamankan di Mapolsek Pagaden Subang.(MI/Reza Sunarya)

Polsek Pagaden, Subang, Jawa Barat, mengamankan para pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja di area Pasar Inpres Pagaden, Kampung Julang, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Kamis (7/8).

Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, mengungkapkan korban berinisial MR (19) mengalami luka serius akibat dikeroyok oleh empat orang pelaku, AA (19), AS (20), dan FF (18). Pelaku, AS alias W (21), bahkan menusuk korban menggunakan pisau krambit.

“Pelaku utama AS alias W menusuk punggung korban secara acak sebanyak delapan kali dan memukul kepala belakang korban sekali." kata AKP Ikin Sodikin, Kamis (7/8)

Menurut AKP. Ikin Sodikin,  kronologi kejadian yang dihimpun dan keterangan keterangan saksi serta hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat korban MR mengunjungi rumah kekasihnya, SAF., 6 Agustus 2025 lalu.

Saat itu, pelaku AS alias W mengirim pesan WhatsApp kepada SAF yang kemudian dijawab oleh korban. Percakapan yang memanas berujung pada ajakan AS alias W untuk bertemu di depan Pasar Inpres Pagaden sekitar pukul 22.30 WIB, 

Saat pertemuan berlangsung, terjadi cekcok mulut yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan. AS alias W langsung menusuk MR menggunakan pisau krambit, diikuti oleh pemukulan dan tendangan dari ketiga pelaku lainnya. 

Warga yang melihat kejadian tersebut segera mengamankan AS alias W, sementara rekan pelaku lainnya sempat melarikan diri. Akibat insiden ini, korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di bagian wajah serta punggung. MR sempat dirawat di Puskesmas Pagaden, akhirnya dirujuk ke RS Hamori Subang untuk penanganan medis lebih lanjut. 

Kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagaden dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (H-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya