Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Majalengka berencana membatalkan berinvestasi di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Bupati Majalengka Eman Suherman menilai BIJB belum memberikan potensi profit.
Pada 2014, Pemkab Majalengka mengalokasikan anggaran sebesar Rp150 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alokasi anggaran ini disimpan di bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka. Dana yang rencananya diinvestasikan ke BIJB Kertajati itu hingga kini belum disalurkan.
Bupati Majalengka, Eman Suherman mengungkapkan terdapat beberapa faktor yang membuat rencana investasi di Bandara Kertajati tersebut kemungkinan besar batal. Alasan pertama adalah perkembangan BIJB yang dinilai belum optimal.
“Sejak awal, kita siapkan dana Rp150 miliar untuk investasi ke BIJB. Tapi sampai sekarang, bandara itu belum menggeliat. Kita melihat belum ada potensi profit yang bisa didapat,” tutur Eman, Selasa (1/7).
Faktor lainnya, jelas Eman, yang memperkuat keputusan penarikan dana adalah status hukum perda yang menjadi payung kebijakan investasi tersebut. Perda No. 5 Tahun 2014, sudah tidak berlaku sejak 2018, karena tidak diperpanjang atau diperbaharui.
Sementara itu, dana yang dianggarkan untuk Bandara Kertajati hingga saat ini masih tersimpan di bank dan telah mengalami pertumbuhan nilai. “Jumlahnya sekarang diperkirakan mencapai sekitar Rp171 miliar. Uangnya aman, bahkan bertambah karena disimpan di bank, setiap tahun dapat bunga. Nilainya sekarang sekitar Rp171 miliar,”tutur Eman.
Dana Dialihkan ke Mana?
Lebih lanjut, Eman menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mendukung sektor-sektor strategis, seperti pembiayaan infrastruktur dasar, sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Nanti kami alokasikan ke hal-hal yang lebih berdampak langsung. Bisa untuk jalan, irigasi, sosial, atau pertanian. Tapi tentu harus melalui persetujuan DPRD Kabupaten Majalengka. Kami akan berhati-hati menggunakannya,” tutur Eman.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Majalengka, Muh Fajar Shodik, menjelaskan pencabutan perda investasi menjadi langkah awal yang akan ditempuh. “Rencana pencabutan perda sudah kami bahas,” tutur Fajar.
Fajar pun menegaskan pentingnya penggunaan dana cadangan secara tepat sasaran, karena kondisi keuangan daerah saat ini cukup terbatas. “Harus dimanfaatkan seoptimal mungkin, yang penting, dana ini harus mendukung visi pembangunan Bupati ke depan. Jangan sampai mubazir,” tutur Fajar. (M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved